Tiap Desa di Jembrana Dapat Kuota 10 Orang
Program Perlindungan Sosial Pekerja Rentan
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana mengadakan program perlindungan sosial ketenagakerjaan gratis bagi para pekerja rentan.
Dalam mengawali program ini, dijatah bantuan untuk 10 orang pekerja rentan per desa atau sebanyak 410 orang pekerja rentan di 41 desa se-Jembrana.
Pelaksanaan program itu pun telah dituangkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Pemerintah Desa se-Jembrana di Ruang Rapat Gedung Sentra Tenun Jembrana. Rabu (8/3).
Acara penandatanganan kerja sama oleh para Perbekel atau perwakilan Pemerintah Desa se-Jembrana dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, itu disaksikan langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, NTT, Papua Barat dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno.
Adapun kategori pekerja rentan itu meliputi berbagai pekerja informal. Di antaranya untuk nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima dan berbagai pekerja lainnya yang tidak penerima upah dari perusahaan atau tempat kerja.
Bupati Tamba mengatakan, perjanjian kerja sama ini, sesuai apa yang menjadi visi-misinya untuk mengintervensi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan sosial. “Kita sediakan satu desa 10 tenaga kerja. Dengan angsuran Rp 16.800 per orang tiap bulan selama satu tahun. Ini akan kita tingkatkan lagi, bilamana kondisi keuangan kita akan lebih bagus. Setidaknya kita sudah berbuat. Dan kita di Jembrana menjadi satu-satunya wilayah sebagai contoh di Provinsi Bali yang menjalankan ini,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Opik Taufik membenarkan bahwa Kabupaten Jembrana merupakan satu-satunya kabupaten dan pertama di Bali yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan. Melalui program ini, para pekerja rentan yang menerima bantuan ini mendapat dua perlindungan. Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “Ini akan menjadi percontohan untuk kabupaten-kabupaten lainnya, dan ini juga sudah menjadi program nasional. Untuk di Bali, Jembrana ini menjadi yang pertama mengadakan melalui anggaran APBD untuk masyarakat desanya,” ujarnya.
Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banupsa, Kuncoro Budi Winarno. Jembrana mengaku, mengapresiasi Kabupaten Jembrana sebagai satu-satunya kabupaten di Bali yang telah menjalankan program perlindungan sosial kepada masyarakatnya.
“Ini merupakan program yang sangat mulia karena memiliki risiko kerja yang sama. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan. Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah difokuskan dan dibijaksanai oleh Bapak Bupati Jembrana dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Jembrana. Semoga perlindungan ini dapat diteruskan dan ditingkatkan,” ujarnya. *ode
Komentar