nusabali

Bapanas Cabut Kebijakan HET Gabah dan Beras

Petani usulkan harga gabah Rp 5.600 per kilogram

  • www.nusabali.com-bapanas-cabut-kebijakan-het-gabah-dan-beras

JAKARTA, NusaBali
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut kebijakan batas atas atau Harga Eceran Tertinggi (HET) gabah dan beras yang telah disepakati pada akhir Februari 2023.

Atas pencabutan kebijakan tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 Tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

Dirinya pun mengirimkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023.

"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief dalam dokumen tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (8/3).

Meskipun telah dicabut, dalam surat edaran terbaru itu, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen.

Surat edaran tersebut pun ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian RI, Kepala Satuan Tugas Pangan Kepolisian, dan Kepala Dinas yang membidangi pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun sebelumnya, Badan Pangan Nasional bersama para pelaku usaha penggilingan padi sepakati harga pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya padi bulan Maret 2023.

Disepakati harga pembelian atas (ceiling price) atau Harga Eceren Tertinggi (HET) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

Penetapan HET itu awalnya mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sementara harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.

Arief Prasetyo Adi mengatakan, langkah penetapan HET ini diatur dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir).

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengapresiasi langkah yang diambil Bapanas yang mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

Dengan pencabutan tersebut, Henry berharap agar Bapanas bisa segera menentukan harga komoditas tersebut dengan harga yang diusulkan petani, yakni Rp 5.600 per kilogram.

"SPI berharap agar Bapanas segera mengeluarkan Harga Pokok Produksi (HPP) yang baru sesuai dengan kewenangan Bapanas saat ini yang menentukan harga itu. Agar didapatkan harga yang cocok dengan petani, seperti SPI usulkan Rp 5.600 per kilogram dan tentunya sesuai dengan usulan-usulan ormas tani lainnya," kata Henry kepada Kompas.com, Rabu (8/3).

Henry menjelaskan, ketika kebijakan harga batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) pembelian gabah atau beras itu dicabut di siang hari, harga gabah pada sore harinya di Jawa Timur langsung naik semula Rp 4.200 per kilogram menjadi Rp 4.800 per kilogram. "Di Lamongan naik menjadi Rp 5.200 per kilogram, Rp 5.000 per kilogram di Gresik, Rp 5.000 per kilogram di Bojonegoro, Rp 5.000 per kilogram di Mojokerto, Rp5.000/kg di Madiun, dan Rp 5.000 kilogram di Ponorogo. Sementara di Jawa Tengah, dari yang sebelumnya Rp 4.200 per kilogram menjadi Rp 5.000 per kilogram di Blora, dan Rp 5.200 per kilogram di Rembang," paparnya.

"Ini menunjukkan bahwa elastisitas harga beras sebagai bahan pokok dan strategis sangat tinggi," sambung dia. Selain itu, Henry melalui Bapanas, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres tentang cadangan pangan masyarakat, karena yang ada saat ini Perpres Cadangan Pangan Pemerintah No.125/2022.

"Dan perpres cadangan masyarakat ini diperlukan supaya ada dorongan baik oleh Kementan atau lembaga2 lainnya supaya membangun cadangan pangan masyarakat berupa koperasi-koperasi petani dan konsumen, maupun lumbung-lumbung pangan yang ada di masyarakat, atau lumbung-lumbung desa," kata dia. *

Komentar