Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Pura Ulun Danu Beratan
Penyidik Sat Reskrim Polres Tabanan terus mendalami dugaan penyelewenangan dana Rp 37 miliar di Pura Ulun Danu Beratan, Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan dengan memanggil salah seorang pengurus, Putu SA ke Mapolres Tabanan, Rabu (7/6).
TABANAN, NusaBali
Penyidik menanyakan alasan Putu SA memblokir sisa dana Pura Ulun Danu sebesar Rp 1,8 miliar di BPD Cabang Baturiti.
Kepala Unit Lidik III Satreskrim Polres Tabanan, Iptu Putu Subita Bawa mengatakan berusaha menggali kejelasan tentang pemblokiran sisa dana Pura Ulun Danu Beratan yang dilakukan Putu SA. Iptu Subita mengatakan, kelompok yang diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangan Pura Ulun Danu Beratan sempat mengirim surat ke Polres Tabanan menanyakan mengapa dana diblokir. “Makanya kami undang saksi untuk dimintai keterangan biar bisa menjawab surat penanya,” jelas Subita.
Menurut Iptu Subita, saksi mengaku memblokir sisa dana di BPD Cabang Baturiti atas kesepakatan rapat internal di Pura Ulun Danu Beratan setelah pergantian pengurus. “Kami akan selidiki dugaan penyelewenangan dana ini sampai tuntas untuk mengetahui indikasi pidana atau bukan,” tandas Subita. Sebelumnya, empat orang prajuru Pura Ulun Danu Beratan penuhi undangan Polres Tabanan, Senin (29/5). Mereka diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana pahpahan Pura Ulun Danu Beratan dari pengelola DTW Ulun Danu Beratan. Sebelumnya, mereka sempat mangkir dari undangan kepolisian.
Empat prajuru Pura Ulun Danu Beratan yang datang temui penyidik Polres Tabanan yakni I Nyoman S, I Mase Y, I Nyoman K, dan I Made S. Mereka dimintai klarifikasi dana Rp 37 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak tahun 2009 hingga 2016. Setiap tahun, Pura Ulun Danu Beratan mendapatkan dana sekitar 58 persen dari pengelolaan DTW Ulun Danu Beratan. *d
Penyidik menanyakan alasan Putu SA memblokir sisa dana Pura Ulun Danu sebesar Rp 1,8 miliar di BPD Cabang Baturiti.
Kepala Unit Lidik III Satreskrim Polres Tabanan, Iptu Putu Subita Bawa mengatakan berusaha menggali kejelasan tentang pemblokiran sisa dana Pura Ulun Danu Beratan yang dilakukan Putu SA. Iptu Subita mengatakan, kelompok yang diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangan Pura Ulun Danu Beratan sempat mengirim surat ke Polres Tabanan menanyakan mengapa dana diblokir. “Makanya kami undang saksi untuk dimintai keterangan biar bisa menjawab surat penanya,” jelas Subita.
Menurut Iptu Subita, saksi mengaku memblokir sisa dana di BPD Cabang Baturiti atas kesepakatan rapat internal di Pura Ulun Danu Beratan setelah pergantian pengurus. “Kami akan selidiki dugaan penyelewenangan dana ini sampai tuntas untuk mengetahui indikasi pidana atau bukan,” tandas Subita. Sebelumnya, empat orang prajuru Pura Ulun Danu Beratan penuhi undangan Polres Tabanan, Senin (29/5). Mereka diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana pahpahan Pura Ulun Danu Beratan dari pengelola DTW Ulun Danu Beratan. Sebelumnya, mereka sempat mangkir dari undangan kepolisian.
Empat prajuru Pura Ulun Danu Beratan yang datang temui penyidik Polres Tabanan yakni I Nyoman S, I Mase Y, I Nyoman K, dan I Made S. Mereka dimintai klarifikasi dana Rp 37 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak tahun 2009 hingga 2016. Setiap tahun, Pura Ulun Danu Beratan mendapatkan dana sekitar 58 persen dari pengelolaan DTW Ulun Danu Beratan. *d
Komentar