nusabali

Residivis Gasak Perhiasan Emas Tetangga

  • www.nusabali.com-residivis-gasak-perhiasan-emas-tetangga

SINGARAJA, NusaBali
Baru delapan hari bebas dari penjara, Dewa Putu Asrawan alias Detu, 25, kembali berulah.

Residivis asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mencuri perhiasan milik tetangganya senilai belasan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Sukasada, Iptu Robin Yohana mengatakan, tersangka Detu mencuri sejumlah perhiasan emas milik Nyoman Gelis, 59. "Tersangka mengambil 3 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, dan 1 kalung emas. Total kerugian sekitar Rp 18 juta," ungkapnya dalam rilis kasus, Kamis (13/4) siang di Mapolres Buleleng.

Tersangka Detu menggasak perhiasan emas korban, pada Jumat (7/4) lalu. Peristiwa pencurian ini lalu dilaporkan korban ke Polsek Sukasada. Unit Reskrim Polsek Sukasada, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari penyelidikan dan permintaan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas pelaku yakni Detu.

Tersangka Detu berhasil ditangkap, Senin (10/4) di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, di rumah pamannya. Setelah diinterogasi polisi, tersangka Detu akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Nyoman Gelis yang masih satu banjar dengannya.

Iptu Yohana menyebutkan, tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui jendela. Saat itu, rumah korban keadaan kosong. Tersangka lalu mencuri perhiasan emas korban yang disimpan di dalam lemari kamar. "Modus tersangka masuk lewat jendela rumah korban. Barang curiannya belum sempat dijual," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka Detu merupakan residivis kasus curanmor. Sebelumnya, tersangka juga sempat dipenjara karena mencuri emas. Aksi pencurian ini merupakan kali keempat yang dilakukan tersangka. "Tersangka merupakan residivis. Tersangka baru 8 hari lalu keluar dari penjara, sebelumnya ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Seririt," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka Detu dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Detu mengaku melakukan aksinya saat melintas di depan rumah korban. Ia juga mengaku, belum sempat menjual barang curiannya. "Tidak sempat melakukan pemantauan, kebetulan lewat rumahnya kosong. Emas saja yang diambil, semua yang ada di lemari. Belum sempat dijual, sudah duluan ditangkap," ungkapnya. *mz

Komentar