Bupati Suwirta Mundur, DPRD Klungkung Jadwalkan Sidang Paripurna Istimewa
Sidang Paripurna Istimewa Digelar Bulan Juni
SEMARAPURA, NusaBali.com - Menindaklanjuti pengunduran diri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, DPRD Klungkung dijadwalkan akan melakukan pembahasan pada akhir bulan Mei, disusul dengan Sidang Paripurna Istimewa pada awal Juni mendatang.
Agenda ini dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.
Sidang Paripurna Istimewa ini, ujar Gung Anom, mesti lebih dulu diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Setiap kegiatan dewan itu dirapatkan dulu di Bamus. Biasanya Bamus mengadakan rapat pada akhir bulan untuk menyusun kegiatan lembaga (dewan) untuk bulan berikutnya. Terkait surat pengunduran diri bupati disampaikan tanggal 2 (Mei) setelah Bamus menyusun jadwal kegiatan dewan. Untuk kegiatan bulan Juni, rapat Bamus baru diadakan akhir Mei ini,” terang Gung Anom, Minggu (21/5/2023).
Bamus ditegaskan akan membahasnya akhir bulan. Selanjutnya pada awal bulan Juni, DPRD Klungkung akan menggelar Sidang Paripurna Istimewa mengumumkan bupati menyampaikan surat pengunduran diri.
"Setelah itu disampaikan ke gubernur dan selanjutnya baru ke Mendagri," kata Gung Anom.
Menurutnya, Mendagri yang akan memproses surat pengunduran bupati. Tetapi, sambil menunggu keputusan pejabat berwenang yaitu Mendagri, seorang bupati menyertakan surat permohonan pengunduran diri disertai surat tanda terima penyerahan dari DPRD.
"Paripurna Istimewa hanya mengumumkan bahwa bupati mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri lewat DPRD. Selanjutnya kita nanti akan bersidang kembali setelah kapan surat keputusan pemberhentian keluar dari Mendagri," kata Gung Anom.
Selaku salah satu usur pimpinan dirinya tidak menghambat proses kegiatan di dewan. Pun ia menegaskan dewan tidak ada kepentingan apa-apa dalam hal pengunduran diri bupati. Dewan sifatnya bukan menyetujui apalagi memberhentikan bupati.
"Sidang Paripurna Istimewa akan diisi mengumumkan pengunduran diri bupati kepada anggota. Jangan dibalik, kami dibilang menghambat,” kata Gung Anom.
Politisi PDIP asal Lingkungan Mergan, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung ini menambahkan, misalnya pimpinan DPRD Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran bupati, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memberhentikan bupati atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Namun, pihaknya tetap akan menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri Bupati Suwirta dengan mengikuti mekanisme di DPRD Klungkung (Diagendakan lebih dulu oleh Bamus).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, Pasal 5 ayat 6, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang sudah mengundurkan diri tidak memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Saat ini, proses di KPU belum memasuki jadwal penetapan daftar calon tetap.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajukan surat pengunduran sebagai bupati ke DPRD Klungkung, Selasa (2/5/2023) pagi.
Pengunduran diri orang nomor 1 di Kabupaten Klungkung ini sebagai syarat administrasi untuk syarat tarung memperebutkan kursi DPRD Provinsi Bali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang dari PDIP. *wan
Komentar