Pemkot Denpasar Fasilitasi KI–Merek untuk UMKM
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali, merealisasikan program Kekayaan Intelektual (KI)–Merek untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pendaftaran ini dilakukan untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta, dan produk atas pelaku usaha UMKM.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, yang didampingi Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekraf Dinas Pariwisata Kota Denpasar I Wayan Hendaryana, Jumat (23/6), mengatakan jika sudah terdaftar KI-Merek, pelaku UMKM akan terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain.
Menurutnya dengan hak merek UMKM akan lebih eksis dan naik kelas, sekaligus bisa menjadi sebuah legacy yang luar biasa bagi penerus usahanya. “Hal merek, hak cipta ini sangat penting agar UMKM terlebih untuk teman-teman pelaku UMKM yang masih merintis, karena ini juga sekaligus menjadi perlindungan, aset agar mereka bisa terakui,” ungkap Laxmy.
Sementara itu, Ketua Bkraf Denpasar I Putu Yuliartha mengatakan dalam hal ini BKraf Denpasar berperan mengawal dari proses mentoring, persiapan berkas dan dokumen hingga terpilih UMKM yang difasilitasi KI–Merek hingga penyerahan.
“Selamat kepada UMKM yang sudah mendapatkan KI–Merek, semoga bermanfaat. Harapan kita bersama ke depannya seluruh UMKM dapat memiliki KI–Merek sebagai bentuk legalitas dan perlindungan atas usahanya,” kata Yuliartha.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM dalam bidang kuliner, Ni Putu Dewi Wahyuni mengaku sangat senang akhirnya usahanya memiliki KI–Merek. “Dulu saya menganggap ini tidak penting, tapi semakin ke sini banyak sekali merek usaha yang mirip bahkan ada yang plagiat. Dengan ini saya jadi tenang, usaha saya sudah terdaftar baik brand maupun logonya,” ujarnya. 7 mis
Komentar