nusabali

461 Bacaleg DPRD Badung BMS

  • www.nusabali.com-461-bacaleg-dprd-badung-bms

Dari 546 bacaleg yang mendaftar di KPU Badung, sebanyak 461 bacaleg yang perlu perbaikan dokumen. Hanya 85 orang yang sudah lolos vermin.

MANGUPURA, NusaBali - KPU Kabupaten Badung mengumumkan 461 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD belum memenuhi syarat (BMS) dari verifikasi administrasi (vermin). Ada beberapa alasan yang memengaruhi hasil vermin ini.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta alias Kayun, menjelaskan hanya 85 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dari total 546 petarung kursi DPRD di Kabupaten Badung. 

”Adapun hasil vermin dari 546 bacaleg yang mendaftar di KPU Badung, hingga 14 Mei 2023, ada sebanyak 461 bacaleg yang perlu perbaikan dokumen. Hanya 85 yang sudah lolos vermin,” kata Kayun ketika dihubungi pada Minggu (25/6/2023) pagi. 

Kayun kemudian membeberkan beberapa alasan yang menyebabkan bacaleg tidak lolos vermin. Kebanyakan faktornya bersifat kesalahan pribadi dari masing-masing bacaleg yang tidak menyerahkan dokumen secara lengkap. 

”Bacaleg yang BMS disebabkan oleh banyak hal. Pokoknya kalau salah satu item (dokumen persyaratan bacaleg) tidak benar, status keseluruhan dokumen menjadi BMS,” tegas Kayun. 

Misalnya ijazah yang belum dilegalisir, sedangkan petunjuk teknis mengharuskan dilegalisir. Kemudian, ada pula karena kendala teknis seperti pindaian KTP yang tidak terbaca dengan jelas, foto buram, daftar identitas pudar, dan lainnya. 

Ada pula yang berkaitan dengan hal yang terdengar sepele. Misalnya ada bacaleg yang mencantumkan nama dengan gelar sarjana. Namun, dalam dokumen persyaratan yang diserahkan hanya menyertakan ijazah sekolah menegah atas atau kejuruan.
 
”Ada yang tidak menyertakan foto terbaru. Yang dipakai foto lama, malah ada yang pakai foto dari KTP. Kemudian ada yang nama di ijazah dan KTP berbeda tapi tidak disertakan surat keterangan,” imbuh Kayun. 

Pria asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, ini juga mengungkapkan, Tim Verifikator KPU Badung menemukan surat keterangan sehat yang tidak sesuai. Hal ini karena surat dimaksud dikeluarkan oleh puskesmas, bukan oleh rumah sakit daerah. 

Selanjutnya, partai politik dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan langsung ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Masa perbaikan berlangsung selama 14 hari dari Senin (26/6/2023) hingga Minggu (9/7/2023) nanti. 

”Kami akan melakukan pencermatan kembali dari hasil perbaikan sebagai dasar penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). DCS akan diumumkan nanti pada 19 Agustus 2023 mendatang,” tandas Kayun. 7 ol1

Komentar