Ubah Nama, Bacaleg dari Gianyar Terganjal Masuk DPT
DENPASAR, NusaBali.com - Seorang kader Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Bali diminta mengganti KTP lama setelah melakukan penggantian nama dan mendapatkan putusan pengadilan.
Temuan ini mengemuka di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Bali untuk Pemilu 2024 di Hotel Prime Plaza Sanur pada Rabu (28/6/2023) pagi.
Isu terkait DPT ini muncul setelah Sekretaris DPD Partai Garuda Bali Gede Arya Kusuma menyampaikan satu pemilih yang juga kader dan bakal caleg salah satu dapil di Kabupaten Gianyar belum terdaftar dalam DPT di dapilnya sendiri.
"Untuk Gianyar, ada salah satu belum masuk DPT atas nama I Gede Sudarma, KTP Gianyar," ungkap Arya di hadapan peserta rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Kebenaran dari aduan ini pun diperiksa melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id. Ditemukan bahwa NIK yang disebut atas nama I Gede Sudarma itu tercatat di bawah nama I KD Karnayuda Bramastra AD dan berdomisili di Klungkung.
Usut punya usut, Sudarma adalah nama baru Karnayuda dan sah secara hukum ditetapkan oleh pengadilan. Hanya saja, perubahan nama itu belum dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, di mana dia tercatat berdomisili.
"Kemungkinan setelah ada putusan pengadilan untuk mengubah nama, tidak ada pelaporan ke (Disdukcapil) Klungkung. Namanya sudah berubah tapi KTP asalnya yang dia bawa itu belum," jelas Lidartawan.
Lanjut mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli, langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah penggantian data pada KTP. Kemudian, nama yang tertera pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dilakukan pemutakhiran menyusul masa perbaikan.
Sementara untuk tempat pemungutan suara (TPS) disarankan tetap memilih di mana yang bersangkutan sudah terdata yakni di Klungkung. Alasannya untuk mengamankan suara partai. Sebab, apabila pindah memilih ke Gianyar, hanya akan memiliki hak suara untuk pilpres dan DPR RI.
Sementara itu, Arya selaku Sekretaris DPD Partai Garuda Bali mengaku bakal berkoordinasi lebih dulu dengan Sudarma alias Karnayuda. Sebab, dokumen pencalonan perlu diperbarui mengingat sebelumnya permohonan berkas dilakukan dengan KTP lama.
"Saya akan tanyakan dulu dengan yang bersangkutan. Karena ini kan perlu SKCK dan lain-lain yang masih pakai nama lama," beber Arya.
Di lain sisi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMD Dukcapil) Provinsi Bali dalam posisi menunggu laporan dari pihak-pihak yang mengalami masalah dukcapil.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan I Wayan Eka Wiyata menerangkan, Disdukcapil di daerah tidak bisa menindaklanjuti apabila tidak ada laporan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kader dari Partai Garuda Bali ini diharapkan segera melapor ke Disdukcapil daerah berdomisili sesuai KTP saat ini.
"Silakan melapor ke Disdukcapil sesuai daerah domisili yang tercatat di KTP. Dengan begitu, Disdukcapil ada basis menindaklanjuti laporan dari warga," terang Eka Wiyata.
Arya Kusuma selaku sekretaris DPD Partai Garuda Bali nantinya bakal menyesuaikan dengan keputusan kadernya yang terbelit urusan kependudukan ini.
Kata Arya, apabila ingin mengikuti prosedur yang ada, partai bakal mendukung. Bila tidak, maka bakal diurungkan dari daftar bakal caleg. *rat
Isu terkait DPT ini muncul setelah Sekretaris DPD Partai Garuda Bali Gede Arya Kusuma menyampaikan satu pemilih yang juga kader dan bakal caleg salah satu dapil di Kabupaten Gianyar belum terdaftar dalam DPT di dapilnya sendiri.
"Untuk Gianyar, ada salah satu belum masuk DPT atas nama I Gede Sudarma, KTP Gianyar," ungkap Arya di hadapan peserta rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Kebenaran dari aduan ini pun diperiksa melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id. Ditemukan bahwa NIK yang disebut atas nama I Gede Sudarma itu tercatat di bawah nama I KD Karnayuda Bramastra AD dan berdomisili di Klungkung.
Usut punya usut, Sudarma adalah nama baru Karnayuda dan sah secara hukum ditetapkan oleh pengadilan. Hanya saja, perubahan nama itu belum dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, di mana dia tercatat berdomisili.
"Kemungkinan setelah ada putusan pengadilan untuk mengubah nama, tidak ada pelaporan ke (Disdukcapil) Klungkung. Namanya sudah berubah tapi KTP asalnya yang dia bawa itu belum," jelas Lidartawan.
Lanjut mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli, langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah penggantian data pada KTP. Kemudian, nama yang tertera pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dilakukan pemutakhiran menyusul masa perbaikan.
Sementara untuk tempat pemungutan suara (TPS) disarankan tetap memilih di mana yang bersangkutan sudah terdata yakni di Klungkung. Alasannya untuk mengamankan suara partai. Sebab, apabila pindah memilih ke Gianyar, hanya akan memiliki hak suara untuk pilpres dan DPR RI.
Sementara itu, Arya selaku Sekretaris DPD Partai Garuda Bali mengaku bakal berkoordinasi lebih dulu dengan Sudarma alias Karnayuda. Sebab, dokumen pencalonan perlu diperbarui mengingat sebelumnya permohonan berkas dilakukan dengan KTP lama.
"Saya akan tanyakan dulu dengan yang bersangkutan. Karena ini kan perlu SKCK dan lain-lain yang masih pakai nama lama," beber Arya.
Di lain sisi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMD Dukcapil) Provinsi Bali dalam posisi menunggu laporan dari pihak-pihak yang mengalami masalah dukcapil.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan I Wayan Eka Wiyata menerangkan, Disdukcapil di daerah tidak bisa menindaklanjuti apabila tidak ada laporan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kader dari Partai Garuda Bali ini diharapkan segera melapor ke Disdukcapil daerah berdomisili sesuai KTP saat ini.
"Silakan melapor ke Disdukcapil sesuai daerah domisili yang tercatat di KTP. Dengan begitu, Disdukcapil ada basis menindaklanjuti laporan dari warga," terang Eka Wiyata.
Arya Kusuma selaku sekretaris DPD Partai Garuda Bali nantinya bakal menyesuaikan dengan keputusan kadernya yang terbelit urusan kependudukan ini.
Kata Arya, apabila ingin mengikuti prosedur yang ada, partai bakal mendukung. Bila tidak, maka bakal diurungkan dari daftar bakal caleg. *rat
Komentar