Badung Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kerobokan Kaja
MANGUPURA, NusaBali - Tim gabungan pemerintah Kabupaten Badung menertibkan pengepul barang bekas di Jalan Mudingsari 100x, Lingkungan Jambe, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (5/7).
Tindakan tegas ini terpaksa diambil lantaran timbunan barang bekas diletakkan hingga memakan badan jalan. Sementara teguran yang diberikan kepada pemilik usaha tidak pernah digubris.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat Kelurahan Kerobokan Kaja turun ke lokasi dan menyita sekitar 2 truk barang bekas. Bahkan tim gabungan juga memasang "Pol PP line" di lokasi. Lokasi dipasangi "Pol PP line" agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan dan pemilik diminta melanjutkan pembersihan hingga badan jalan terbebas dari rongsokan. Selain itu, pengepul barang ronsokan ini juga terancam sanksi tipiring.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Badung I Nyoman Sumantra, menjelaskan tindakan tegas ini berawal dari keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Kelurahan Kerobokan Kaja. Ada kegiatan pemilahan dan penempatan barang bekas oleh pengepul di badan jalan. Informasi ini kemudian diteruskan ke Dinas LHK Badung.
"Ada pengaduan masyarakat ke Lurah Kerebokan Kaja, ada kegiatan pemilihan dan penempatan barang rongsokan menggunakan badan jalan," ujar Sumarta.
Pihaknya kemudian menerjunkan tim ke lokasi dan memberikan teguran kepada pemilik barang bekas tersebut. Akan tetapi teguran yang diberikan tidak diindahkan, sehingga dilakukan penindakan.
"Hari ini (kemarin) kita lakukan pembersihan jalur jalan, (badan jalan) yang selama ini dimanfaatkan oleh pengepul barang bekas. Selanjutnya lebih dari 2 truk barang bekas untuk sementara kita sita dan ditempatkan di TPST Mengwitani," jelasnya.
Dengan kegiatan pembersihan ini diharapkan dapat menjaga estetika dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, khususnya untuk menggunakan fasilitas jalan, serta untuk menjaga kebersihan lingkungan. Terkait apakah ada sanksi hukum, Sumarta menyebut hal ini sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP. "Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar dilakukan tipiring untuk memberikan efek jera," tegas Sumantra. 7 ind
Komentar