Mantan Bos Vape jadi Pengedar Shabu
DENPASAR, NusaBali - Mantan pengurus perusahaan PT Vape Revolution, Candra Subiyanto, 41, kini harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar pada Selasa (25/7).
Pria kelahiran Probolinggo, Jawa Timur ini didakwa atas kepemilikan 10 gram shabu dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri, penangkapan terdakwa Candra berawal dari adanya informasi terkait keterlibatan Candra dalam peredaran narkoba jenis shabu. Petugas Dit Narkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di depan kos Candra di Jalan Pulau Bungin, Denpasar pada Jumat (28/4) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 10 gram yang disembunyikan dalam bungkus Royco. “Terdakwa mengaku shabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong. Shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak DE Gondrong dengan imbalan shabu 0,4 gram,” ujar JPU dalam dakwaaan.
Terdakwa Candra didakwa Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Candra didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan dan hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan mendatang. “Sidang kami tunda pecan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim pimpinan AA Made Aripathi Nawaksara. 7 rez
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri, penangkapan terdakwa Candra berawal dari adanya informasi terkait keterlibatan Candra dalam peredaran narkoba jenis shabu. Petugas Dit Narkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di depan kos Candra di Jalan Pulau Bungin, Denpasar pada Jumat (28/4) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 10 gram yang disembunyikan dalam bungkus Royco. “Terdakwa mengaku shabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong. Shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak DE Gondrong dengan imbalan shabu 0,4 gram,” ujar JPU dalam dakwaaan.
Terdakwa Candra didakwa Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Candra didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan dan hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan mendatang. “Sidang kami tunda pecan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim pimpinan AA Made Aripathi Nawaksara. 7 rez
Komentar