Nelayan Bali Terabaikan, Perda Bendega Belum Maksimal
DENPASAR, NusaBali - Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) membuka Rapat Kerja Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Minggu (30/7).
Dalam sambutannya Wagub Cok Ace mengakui Perda Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega belum berdampak maksimal mengangkat kesejahteraan nelayan Bali.
Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa sebelum mengenal industri pariwisata, Bali hanya mengenal tiga mata pencarian pokok, yaitu sebagai petani, pedagang dan nelayan atau bendega. “Sebenarnya kita hanya mengenal tiga pokok mata pencarian di Bali yang kemudian menurunkan mata pencarian lain,” ungkap Cok Ace. Ia menyampaikan ketiga mata pencarian pokok ini kemudian menurunkan mata pencarian lain yang berkaitan serta menciptakan budaya dan kearifan lokal yang ada di Bali.
Di sisi lain Wagub Cok Ace juga menyinggung mengenai kesejahteraan bendega/nelayan di Bali. Menurutnya dibandingkan dengan yang lainnya kesejahteran bendega ini masih belum diperhatikan dengan baik. “Dari tiga mata pencarian petani, pedagang dan bendega yang paling terabaikan adalah bendega,” jelas Cok Ace. Walaupun dari segi aturan Bendega sudah diakomodir melalui Perda Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, namun menurutnya masih belum maksimal dan tersosialisasikan dengan baik.
Begitu pun dengan maraknya alih fungsi lahan pesisir yang dulunya merupakan pemukiman bendega saat ini telah banyak bergeser menjadi industri pariwisata sementara bendega-nya beralih ke profesi lainnya karena telah kehilangan lahannya. Kalaupun harus terpaksa terjadi, Cok Ace meminta agar bendega dapat terus melaksanakan kewajibannya untuk tetap mengurus Pura Segara bahkan juga agar dapat melibatkan pihak lainnya seperti industri pariwisata yang ada di daerah pesisir.
Dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelindungan Alam dan Budaya Bali, menurut Cok Ace bisa menjadi salah satu solusi untuk melindungi kelestarian laut serta Bendega di Bali. “Sekarang astungkara sudah ada Perda tentang kontribusi wisatawan yang ini nantinya bisa juga dimanfaatkan untuk mensejahterakan Bendega ke depan sebagai pendukung Budaya Bali,” jelas Cok Ace.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam Kebijakan Ekonomi Kerthi Bali, Pemerintah Provinsi Bali menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor kedua setelah pertanian. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung dan memberikan perhatian serta porsi yang cukup besar pada sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor pendukung perekonomian Bali. 7 cr78
Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa sebelum mengenal industri pariwisata, Bali hanya mengenal tiga mata pencarian pokok, yaitu sebagai petani, pedagang dan nelayan atau bendega. “Sebenarnya kita hanya mengenal tiga pokok mata pencarian di Bali yang kemudian menurunkan mata pencarian lain,” ungkap Cok Ace. Ia menyampaikan ketiga mata pencarian pokok ini kemudian menurunkan mata pencarian lain yang berkaitan serta menciptakan budaya dan kearifan lokal yang ada di Bali.
Di sisi lain Wagub Cok Ace juga menyinggung mengenai kesejahteraan bendega/nelayan di Bali. Menurutnya dibandingkan dengan yang lainnya kesejahteran bendega ini masih belum diperhatikan dengan baik. “Dari tiga mata pencarian petani, pedagang dan bendega yang paling terabaikan adalah bendega,” jelas Cok Ace. Walaupun dari segi aturan Bendega sudah diakomodir melalui Perda Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, namun menurutnya masih belum maksimal dan tersosialisasikan dengan baik.
Begitu pun dengan maraknya alih fungsi lahan pesisir yang dulunya merupakan pemukiman bendega saat ini telah banyak bergeser menjadi industri pariwisata sementara bendega-nya beralih ke profesi lainnya karena telah kehilangan lahannya. Kalaupun harus terpaksa terjadi, Cok Ace meminta agar bendega dapat terus melaksanakan kewajibannya untuk tetap mengurus Pura Segara bahkan juga agar dapat melibatkan pihak lainnya seperti industri pariwisata yang ada di daerah pesisir.
Dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelindungan Alam dan Budaya Bali, menurut Cok Ace bisa menjadi salah satu solusi untuk melindungi kelestarian laut serta Bendega di Bali. “Sekarang astungkara sudah ada Perda tentang kontribusi wisatawan yang ini nantinya bisa juga dimanfaatkan untuk mensejahterakan Bendega ke depan sebagai pendukung Budaya Bali,” jelas Cok Ace.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam Kebijakan Ekonomi Kerthi Bali, Pemerintah Provinsi Bali menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor kedua setelah pertanian. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung dan memberikan perhatian serta porsi yang cukup besar pada sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor pendukung perekonomian Bali. 7 cr78
Komentar