OJK Bakal ‘Bersih-bersih’ Pinjol Mulai Oktober 2023
JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bersih-bersih perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol). Aksi tersebut akan dilakukan pada penyedian pinjol yang tak taat aturan.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bersih-bersih dilakukan terkait perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang tidak bisa memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 5 miliar.
Aturan minimum permodalan Rp 2,5 miliar tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan sudah berlaku sejak 4 Juli 2023.
Dia bilang meski sudah berlaku, sampai saat ini masih ada 26 perusahaan yang belum memenuhi aturan itu. Tapi, pihaknya masih memberikan waktu sampai 4 Oktober 2023 untuk memenuhi ketentuan batas kepemilikan modal minimum itu.
“Kalau tidak bisa (ajukan rencana kerja) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK secara virtual, Kamis (3/8) sore, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (4/8).
Menurut Ogi, hal ini tak hanya berlaku untuk perusahaan pinjol baru, namun juga yang sudah menerima izin OJK selama tiga tahun. Jika belum memenuhi minimum permodalan, maka bisa mencari partner kerja agar bisa terpenuhi modal Rp2,5 miliar.
“Untuk P2P lending yang izinnya sudah terlampau tiga tahun, bisa ajak strategic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru nanti kita review,” jelas Ogi.
Kendati, Ogi tak menyebutkan mana saja pinjol yang belum memenuhi minimum permodalan tersebut. Namun, ia memastikan OJK akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya. 7
Aturan minimum permodalan Rp 2,5 miliar tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan sudah berlaku sejak 4 Juli 2023.
Dia bilang meski sudah berlaku, sampai saat ini masih ada 26 perusahaan yang belum memenuhi aturan itu. Tapi, pihaknya masih memberikan waktu sampai 4 Oktober 2023 untuk memenuhi ketentuan batas kepemilikan modal minimum itu.
“Kalau tidak bisa (ajukan rencana kerja) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK secara virtual, Kamis (3/8) sore, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (4/8).
Menurut Ogi, hal ini tak hanya berlaku untuk perusahaan pinjol baru, namun juga yang sudah menerima izin OJK selama tiga tahun. Jika belum memenuhi minimum permodalan, maka bisa mencari partner kerja agar bisa terpenuhi modal Rp2,5 miliar.
“Untuk P2P lending yang izinnya sudah terlampau tiga tahun, bisa ajak strategic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru nanti kita review,” jelas Ogi.
Kendati, Ogi tak menyebutkan mana saja pinjol yang belum memenuhi minimum permodalan tersebut. Namun, ia memastikan OJK akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya. 7
Komentar