Bawaslu Minta Parpol Taat Aturan
Cegah Pelanggaran, Sosialisasikan PKPU tentang Kampanye
Lidartawan menambahkan, saat ini masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Kalaupun ada bacaleg atau kandidat calon yang memasang baliho, hal tersebut ranahnya pemerintah daerah.
DENPASAR, NusaBali
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani ingatkan Partai Politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024 harus taati regulasi dalam proses pemilu. Bawaslu Bali akan mengedepankan pencegahan supaya pelanggaran pemilu bisa diminimalisir dengan sosialisasikan PKPU tentang kampanye.
Hal ini disampaikan Ariyani saat menjadi narasumber bersama Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam kegiatan yang digelar oleh Partai Garuda di Denpasar Barat, Sabtu (5/8). Ariyani mengatakan, pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi, karena telah diundangkannya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. "Kami telah kirimkan pemberitahuan kepada teman-teman parpol peserta pemilu, terkait telah diberlakukannya PKPU RI tentang kampanye," ujar Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini.
Lebih jauh, Srikandi Bawaslu Bali ini menegaskan, bahwa saat melakukan sosialisasi, Parpol peserta Pemilu tahun 2024 dilarang untuk memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
“Dalam tupoksi (tugas dan fungsi) Bawaslu melakukan pencegahan. Karena itu juga, kami telah kirimkan himbauan kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk taat regulasi. Aturannya jelas, bahwa saat melakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, penyebaran bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye,” tegas Ariyani.
Sementara Ketua KPU Bali, Dewa Lidartawan menyampaikan keinginannya mengurangi jumlah penggunaan baliho dalam masa kampanye Pemilu 2024. Caranya, kata dia, proses kampanye lebih efektif dengan menggunakan media digital berupa video pendek.
“Saya pengen nanti itu kampanyenya pakai media digital saja. Karena sekarang itu semua orang melihat handphonenya untuk mengakses berbagai informasi. Tapi tentu ini juga perlu kesepakatan dari semua Parpol Peserta Pemilu 2024,” ujar mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.
Lidartawan menambahkan, saat ini masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Kalaupun ada bacaleg atau kandidat calon yang memasang baliho, hal tersebut ranahnya pemerintah. “Dalam hal pemasangan baliho atau alat peraga kampanye sebelum masa kampanye itu, sepenuhnya jadi ranah pemerintah. Ada Satpol PP yang membidangi. Kalau APK (Alat Peraga Kampanye) melanggar ketertiban dan estetika maka Satpol PP menertibkan,” ujar Lidartawan dikonfirmasi NusaBali usai acara.
Terus KPU sebagai penyelenggara tidak memberikan himbauan agar bacaleg menjaga estetika? “Lha sudah. Kami sudah keluarkan himbauan itu kepada parpol agar mengikuti regulasi yang diatur dalam PKPU tentang kampanye. Yang dibolehkan dipasang itu kan bendera? Bukan baliho sebenarnya. Itu jelas diatur dalam PKPU tentang kampanye itu. Kalau ada baliho dan dianggap melanggar ketertiban oleh pemerintah silahkan ditertibkan,” ujar pria asal Desa/Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.
Sementara Kasatpol PP Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi dihubungi NusaBali secara terpisah, Sabtu kemarin mengatakan, soal pemasangan baliho dan alat peraga kampanye oleh bacaleg, pihaknya sudah koordinasi dengan jajaran Satpol PP Kabupaten/Kota agar melakukan penertiban ketika ada pelanggaran. “Dengan catatan, penertiban hendaknya dilaksanakan dengan sesuai dengan Perda Ketertiban Umum di daerah masing-masing. Secara resmi kami akan surati Satpol PP Kabupaten/Kota,” ujar birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.
Kasatpol PP Dewa Darmadi menegaskan, jika ada pemasangan baliho caleg yang merusak estetika dan ketertiban maka pembongkaran bisa dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dengan pihak pemasang. Kata dia, hal ini menghindari terjadi kesalahpahaman. “Artinya caranya dengan lebih humanis. Kecuali cara humanis tidak dipatuhi maka dilakukan pembersihan paksa,” tegas Dewa Darmadi. N nat
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani ingatkan Partai Politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024 harus taati regulasi dalam proses pemilu. Bawaslu Bali akan mengedepankan pencegahan supaya pelanggaran pemilu bisa diminimalisir dengan sosialisasikan PKPU tentang kampanye.
Hal ini disampaikan Ariyani saat menjadi narasumber bersama Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam kegiatan yang digelar oleh Partai Garuda di Denpasar Barat, Sabtu (5/8). Ariyani mengatakan, pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi, karena telah diundangkannya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. "Kami telah kirimkan pemberitahuan kepada teman-teman parpol peserta pemilu, terkait telah diberlakukannya PKPU RI tentang kampanye," ujar Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini.
Lebih jauh, Srikandi Bawaslu Bali ini menegaskan, bahwa saat melakukan sosialisasi, Parpol peserta Pemilu tahun 2024 dilarang untuk memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
“Dalam tupoksi (tugas dan fungsi) Bawaslu melakukan pencegahan. Karena itu juga, kami telah kirimkan himbauan kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk taat regulasi. Aturannya jelas, bahwa saat melakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, penyebaran bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye,” tegas Ariyani.
Sementara Ketua KPU Bali, Dewa Lidartawan menyampaikan keinginannya mengurangi jumlah penggunaan baliho dalam masa kampanye Pemilu 2024. Caranya, kata dia, proses kampanye lebih efektif dengan menggunakan media digital berupa video pendek.
“Saya pengen nanti itu kampanyenya pakai media digital saja. Karena sekarang itu semua orang melihat handphonenya untuk mengakses berbagai informasi. Tapi tentu ini juga perlu kesepakatan dari semua Parpol Peserta Pemilu 2024,” ujar mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.
Lidartawan menambahkan, saat ini masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Kalaupun ada bacaleg atau kandidat calon yang memasang baliho, hal tersebut ranahnya pemerintah. “Dalam hal pemasangan baliho atau alat peraga kampanye sebelum masa kampanye itu, sepenuhnya jadi ranah pemerintah. Ada Satpol PP yang membidangi. Kalau APK (Alat Peraga Kampanye) melanggar ketertiban dan estetika maka Satpol PP menertibkan,” ujar Lidartawan dikonfirmasi NusaBali usai acara.
Terus KPU sebagai penyelenggara tidak memberikan himbauan agar bacaleg menjaga estetika? “Lha sudah. Kami sudah keluarkan himbauan itu kepada parpol agar mengikuti regulasi yang diatur dalam PKPU tentang kampanye. Yang dibolehkan dipasang itu kan bendera? Bukan baliho sebenarnya. Itu jelas diatur dalam PKPU tentang kampanye itu. Kalau ada baliho dan dianggap melanggar ketertiban oleh pemerintah silahkan ditertibkan,” ujar pria asal Desa/Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.
Sementara Kasatpol PP Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi dihubungi NusaBali secara terpisah, Sabtu kemarin mengatakan, soal pemasangan baliho dan alat peraga kampanye oleh bacaleg, pihaknya sudah koordinasi dengan jajaran Satpol PP Kabupaten/Kota agar melakukan penertiban ketika ada pelanggaran. “Dengan catatan, penertiban hendaknya dilaksanakan dengan sesuai dengan Perda Ketertiban Umum di daerah masing-masing. Secara resmi kami akan surati Satpol PP Kabupaten/Kota,” ujar birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.
Kasatpol PP Dewa Darmadi menegaskan, jika ada pemasangan baliho caleg yang merusak estetika dan ketertiban maka pembongkaran bisa dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dengan pihak pemasang. Kata dia, hal ini menghindari terjadi kesalahpahaman. “Artinya caranya dengan lebih humanis. Kecuali cara humanis tidak dipatuhi maka dilakukan pembersihan paksa,” tegas Dewa Darmadi. N nat
Komentar