Wabup Badung Imbau Tarif Parkir Perhatikan Perda
MANGUPURA, NusaBali.com - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengingatkan penyelenggara jasa tempat khusus parkir memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) dalam mematok tarif parkir.
"Siapa pun yang menyelenggarakan jasa tempat parkir termasuk pemerintah, perseorangan, maupun badan wajib mematuhi perda," tegas Suiasa dijumpai di Puspem Badung, Kamis (10/8/2023) siang.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Di mana, telah ditentukan mekanisme penentuan besaran tarif parkir yang dikelola pemerintah maupun perseorangan dan badan.
Dalam konteks ini, Suiasa cenderung mengingatkan prosedur yang dijalankan oleh tempat khusus parkir milik pemerintah. Yang mana, pengelolaannya bisa dilakukan langsung melalui UPTD maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
"Itu (besaran tarif parkir) sudah ada dalam aturan tentang retribusi daerah," imbuh Wakil Bupati Badung dua periode asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir mengatur struktur besaran tarif retribusinya. Besaran tarif ini dispesifikasi menjadi empat kelompok pengguna tempat khusus parkir sesuai Pasal 8 dalam perda ini.
Struktur besaran tarif retribusinya sebagai berikut.
Sementara itu, untuk tempat khusus parkir yang dimiliki dan dikelola perseorangan dan badan hukum diberikan kewenangan menentukan besaran tarif parkir. Besaran tarif ditentukan berdasarkan hitungan jam, hari, atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
Asal, penyelenggara jasa tempat khusus parkir non afiliasi pemerintah sudah memenuhi beberapa persyaratan dasar. Beberapa di antaranya adalah memiliki izin, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lahan dan fasilitas yang sesuai untuk tempat khusus parkir.
Tempat khusus parkir harus dilengkapi minimal rambu, marka dan papan informasi tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir, serta informasi terkait fasilitas parkir khusus. Hal ini guna memudahkan pengguna memarkir kendaraan di tempat.
"Penyelenggara tempat khusus parkir dari pihak ketiga (termasuk perseorangan dan badan hukum) memang dikenakan pajak parkir," beber Suiasa.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, pajak parkir yang dipungut dari penyelenggara parkir selain pemerintah sebesar 30 persen dari total transaksi per bulan.
Suiasa berharap semua pihak memerhatikan detail peraturan mengenai penyelenggaran tempat khusus parkir ini. Sehingga, tidak ada yang melenceng dari ketentuan yang sudah ditetapkan terutama afiliasi pemerintah begitu juga non pemerintah. *rat
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Di mana, telah ditentukan mekanisme penentuan besaran tarif parkir yang dikelola pemerintah maupun perseorangan dan badan.
Dalam konteks ini, Suiasa cenderung mengingatkan prosedur yang dijalankan oleh tempat khusus parkir milik pemerintah. Yang mana, pengelolaannya bisa dilakukan langsung melalui UPTD maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
"Itu (besaran tarif parkir) sudah ada dalam aturan tentang retribusi daerah," imbuh Wakil Bupati Badung dua periode asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir mengatur struktur besaran tarif retribusinya. Besaran tarif ini dispesifikasi menjadi empat kelompok pengguna tempat khusus parkir sesuai Pasal 8 dalam perda ini.
Struktur besaran tarif retribusinya sebagai berikut.
- - Sepeda motor dikenakan Rp 1.000 atau Rp 5.000 untuk parkir harian.
- - Mobil penumpang dikenakan Rp 2.000 atau Rp 12.000 untuk parkir harian.
- - Truk engkel dan microbus (roda empat) dikenakan Rp 5.000 atau Rp 20.000 untuk parkir harian.
- - Truk dan bus besar (roda enam atau lebih) dikenakan Rp 10.000 atau Rp 30.000 untuk parkir harian.
Sementara itu, untuk tempat khusus parkir yang dimiliki dan dikelola perseorangan dan badan hukum diberikan kewenangan menentukan besaran tarif parkir. Besaran tarif ditentukan berdasarkan hitungan jam, hari, atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
Asal, penyelenggara jasa tempat khusus parkir non afiliasi pemerintah sudah memenuhi beberapa persyaratan dasar. Beberapa di antaranya adalah memiliki izin, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lahan dan fasilitas yang sesuai untuk tempat khusus parkir.
Tempat khusus parkir harus dilengkapi minimal rambu, marka dan papan informasi tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir, serta informasi terkait fasilitas parkir khusus. Hal ini guna memudahkan pengguna memarkir kendaraan di tempat.
"Penyelenggara tempat khusus parkir dari pihak ketiga (termasuk perseorangan dan badan hukum) memang dikenakan pajak parkir," beber Suiasa.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, pajak parkir yang dipungut dari penyelenggara parkir selain pemerintah sebesar 30 persen dari total transaksi per bulan.
Suiasa berharap semua pihak memerhatikan detail peraturan mengenai penyelenggaran tempat khusus parkir ini. Sehingga, tidak ada yang melenceng dari ketentuan yang sudah ditetapkan terutama afiliasi pemerintah begitu juga non pemerintah. *rat
Komentar