Di Karangasem 143 Bacaleg TMS
AMLAPURA, NusaBali - KPU Karangasem menyatakan sebanyak 143 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Karangasem Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno di Sekretariat KPU Karangasem, Jalan Bhayangkara Nomor 6, Amlapura, Jumat (18/8).
Sementara sebanyak 341 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan akan diumumkan sebagai DCS (Daftar Calon Sementara) Sabtu (19/8) hari ini .
Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana mengatakan, awalnya KPU menerima pendaftaran sebanyak 484 bacaleg. Selanjutnya dilaksanakan verifikasi administrasi pada 10 Juli sampai 6 Agustus. Kemudian KPU melakukan pencermatan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 6-11 Agustus. Dari proses itu muncul 346 bacaleg yang MS dan 138 bacaleg belum memenuhi syarat.
KPU memberikan waktu kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk melakukan perbaikan selama 12-18 Agustus. Alhasil, dari proses perbaikan, sebanyak 341 bacaleg dinyatakan MS dan 143 bacaleg TMS. "Sebanyak 341 bacaleg kami akan umumkan masuk DCS, Sabtu (19/8)," ujar Maharjana.
Sementara Anggota KPU/Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Putu Darma Budiasa secara terpisah mengatakan, dari 143 bacaleg yang dinyatalan TMS alias tidak masuk DCS, terbanyak dari Partai Kebangkitan Bangsa yakni 31 bacaleg. Kemudian Partai Bulan Bintang sebanyak 27 bacaleg, PSI sebanyak 26 bacaleg (lihat tabel,red). "Bacaleg yang telah TMS, tidak lagi bisa melakukan perbaikan. Sedangkan yang masuk DCS, tinggal menjalani uji publik pada 19-23 Agustus," jelas Darma Budiasa.
Kata dia, KPU Karangasem membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama DCS. "Silakan masyarakat yang ingin memberikan tanggapan bisa menyampaikan ke KPU Karangasem. Nanti KPU memanggil bacaleg bersangkutan, untuk mengklarifikasi ketika aduan masyarakat," ujar Darma Budiasa.k16
Komentar