Pekerjaan Proyek MPP Molor dari Target
Rekanan terancam denda per hari sebesar 1/1000 dari nilai kontrak di luar pajak atau sekitar Rp 10 juta per hari.
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meninjau proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Semarapura, Kecamatan Klungkung, Rabu (30/8) siang. Proyek dengan anggaran Rp 11,7 miliar lebih bersumber dari dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ini molor dari target. Pengerjaan proyek MPP seharusnya selesai per Senin (28/8). Namun, progresnya baru mencapai 95 persen.
Rekanan mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan dengan risiko membayar denda per hari sebesar 1/1000 dari nilai kontrak di luar pajak (1/1000 dari realcost) atau sekitar Rp 10 juta lebih/hari. Bupati Suwirta mengatakan, MPP mengalami keterlambatan dan sudah terhitung denda. Dia juga minta rekanan kebut pengerjaan proyek MPP dan semua sistem terpasang dengan baik. Sehingga pelayanan dalam satu gedung bisa beroperasi saat diresmikan. “Saya optimis bisa selesai sebelum masa jabatan saya berakhir,” ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga meminta rekanan kebut penataan taman agar saat peresmian nanti areal sekitar gedung nampak indah dan asri. Rencananya MPP diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. “Peresmian nanti lengkap dengan operasionalnya,” ujar Bupati Suwirta. Saat meninjau MPP, Bupati Suwirta bersama sejumlah kepala OPD melihat pekerja proyek memasang instalasi alarm, sistem pencegah kebakaran, dan listrik.
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Klungkung, Anak Agung Duarasoma mengatakan, proyek MPP seharusnya selesai per tanggal 28 Agustus 2023. Hingga saat ini progres baru mencapai 95 persen. Rekanan sudah mengajukan surat perpanjangan waktu pengerjaan agar dapat menyelesaikan MPP hingga 100 persen. “Saya selaku PPK memberikan kesempatan rekanan melanjutkan agar sampai 100 persen,” ujar Agung Duarasoma.
Kesempatan perpanjangan itu diberikan selama 50 hari ke depan dimulai per tanggal 29 Agustus 2023. Apabila pekerjaan bisa lebih cepat dari 50 hari maka dendanya pun menjadi lebih sedikit sesuai jumlah hari keterlambatan. “Denda per hari sebesar 1/1000 dari nilai kontrak di luar pajak,” jelas Agung Duarasoma. 7 wan
Komentar