Maling Spesialis Warung Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Sukasada berhasil membekuk Ketut Budayasa, 25. Pemuda asal Banjar Dinas Darma Semadi, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah tabung elpiji di beberapa lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Sukasada Iptu Kadek Robin Yohana mengatakan, penangkapan Budayasa berawal dari laporan Nyoman Andika, 43, yang kehilangan mesin gerinda dan tabung gas elpiji 3 kilogram di warungnya pada Kamis (10/8) sekitar pukul 07.00 Wita.
Dari laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan barang-barang korban dijual oleh seseorang melalui media sosial Facebook. Polisi kemudian menelusuri identitas akun penjual tersebut dengan berpura-pura transaksi.
Hingga akhirnya Budayasa berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Tukadmungga, Buleleng. Saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi. Di antaranya, pencurian tabung elpiji di tiga lokasi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, dan pencurian ponsel di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
"Barang-barang yang dicuri pelaku dijual dengan ditawarkan di media sosial. Pelaku ini menyasar warung-warung kosong saat malam hari," ujar Iptu Yohana, Jumat (1/9) di Mapolres Buleleng.
Kata Iptu Yohana, sebelum melakukan aksinya pelalu mengintai dari barang yang akan dicuri pada siang hari. "Pelalu modusnya beraksi di warung yang sepi. Sebelumnya dilihat dan diintai barang-barang di warung yang mudah dicuri. Pelaku juga merusak gembok warung di TKP terakhir," ungkap dia.
Dari tangan pelaku Budayasa, polisi mengamankan barang bukti satu mesin gerinda, 4 biah tabung gas elpiji 3 kilogram, sepeda motor, dua buah ponsel, dan satu kunci palsu. Ia dijerat denganPasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. 7mzk
Dari laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan barang-barang korban dijual oleh seseorang melalui media sosial Facebook. Polisi kemudian menelusuri identitas akun penjual tersebut dengan berpura-pura transaksi.
Hingga akhirnya Budayasa berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Tukadmungga, Buleleng. Saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi. Di antaranya, pencurian tabung elpiji di tiga lokasi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, dan pencurian ponsel di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
"Barang-barang yang dicuri pelaku dijual dengan ditawarkan di media sosial. Pelaku ini menyasar warung-warung kosong saat malam hari," ujar Iptu Yohana, Jumat (1/9) di Mapolres Buleleng.
Kata Iptu Yohana, sebelum melakukan aksinya pelalu mengintai dari barang yang akan dicuri pada siang hari. "Pelalu modusnya beraksi di warung yang sepi. Sebelumnya dilihat dan diintai barang-barang di warung yang mudah dicuri. Pelaku juga merusak gembok warung di TKP terakhir," ungkap dia.
Dari tangan pelaku Budayasa, polisi mengamankan barang bukti satu mesin gerinda, 4 biah tabung gas elpiji 3 kilogram, sepeda motor, dua buah ponsel, dan satu kunci palsu. Ia dijerat denganPasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. 7mzk
Komentar