Mayoritas Penginapan Belum Punya Nomor Induk Berusaha
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Tugas (satgas) Percepatan Tata Kelola Pariwisata Buleleng, sepekan lalu turun menertibkan penginapan. Banyak hal yang ditemukan. Mayoritas penginapan di Buleleng yang didatangi Satgas, belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Tidak sedikit juga penginapan hingga kos-kosan yang pemasarannya lewat online, belum masuk dalam pendataan Satgas. Kepala Dinas Pariwisata Buleleng I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Selasa (5/9) kemarin, mengatakan dari ribuan penginapan di sembilan kecamatan yang sudah didatangi, ada juga yang tiba-tiba tutup dan tidak ditemukan. Bahkan beberapa penginapan yang ditemukan berdasarkan google map, baru sedang dibangun, dan ada penginapan dimiliki ekspatriat.
“Banyak persoalan ternyata di bawah. Kasusnya macem-macem. Satgas turun didampingi perbekel juga yang tahu wilayah. Nah yang sudah ketemu dan belum memenuhi kelengkapan administrasi NIB dan NPWP kita edukasi mereka. Dinas Perizinan dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah akan terus mengikuti perkembangannya,” ucap Dody.
Sedangkan penginapan-penginapan yang belum bisa didata riil akan dijadwalkan ulang untuk didatangi. Persoalan baru yang juga banyak ditemui, antara lain, pengusaha kos-kosan saat ini banyak berinovasi dalam memasarkan jasa tidak hanya bulanan, tetapi juga harian dan tahunan. Hal ini disebut Dody, juga akan dikenakan pajak, terutama yang memiliki kamar lebih dari 10 unit.
“Yang belum didatangi penginapan di empat kecamatan wilayah Buleleng Barat. Penjajakan masih terus berjalan. Setelah ini juga kembali menyasar yang belum ditemukan dan yang masih tiba-tiba tutup, sampai data klir semua pada Desember mendatang,” ungkap mantan Camat Buleleng ini.
Setelah data penginapan tuntas, Dispar akan merancang sebuah aplikasi terpadu akomodasi di Buleleng. Mulai dari hotel berbintang, villa, hingga penginapan termasuk klasifikasi bintang, harga, dan layanan. Penertiban data penginapan ini diharapkan kedepan dapat mendongkrak pendapatan daerah dari pajak sektor pariwisata.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Buleleng secara maraton menyambangi satu per satu pengusaha penginapan. Langkah in untuk memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Aturan baru tersebut berdasarkan UU Nomor 2022 tentang HKPD penginapan masuk sebagai usaha yang wajib membayar pajak daerah.7k23
“Banyak persoalan ternyata di bawah. Kasusnya macem-macem. Satgas turun didampingi perbekel juga yang tahu wilayah. Nah yang sudah ketemu dan belum memenuhi kelengkapan administrasi NIB dan NPWP kita edukasi mereka. Dinas Perizinan dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah akan terus mengikuti perkembangannya,” ucap Dody.
Sedangkan penginapan-penginapan yang belum bisa didata riil akan dijadwalkan ulang untuk didatangi. Persoalan baru yang juga banyak ditemui, antara lain, pengusaha kos-kosan saat ini banyak berinovasi dalam memasarkan jasa tidak hanya bulanan, tetapi juga harian dan tahunan. Hal ini disebut Dody, juga akan dikenakan pajak, terutama yang memiliki kamar lebih dari 10 unit.
“Yang belum didatangi penginapan di empat kecamatan wilayah Buleleng Barat. Penjajakan masih terus berjalan. Setelah ini juga kembali menyasar yang belum ditemukan dan yang masih tiba-tiba tutup, sampai data klir semua pada Desember mendatang,” ungkap mantan Camat Buleleng ini.
Setelah data penginapan tuntas, Dispar akan merancang sebuah aplikasi terpadu akomodasi di Buleleng. Mulai dari hotel berbintang, villa, hingga penginapan termasuk klasifikasi bintang, harga, dan layanan. Penertiban data penginapan ini diharapkan kedepan dapat mendongkrak pendapatan daerah dari pajak sektor pariwisata.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Buleleng secara maraton menyambangi satu per satu pengusaha penginapan. Langkah in untuk memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Aturan baru tersebut berdasarkan UU Nomor 2022 tentang HKPD penginapan masuk sebagai usaha yang wajib membayar pajak daerah.7k23
Komentar