Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Kasus Rudapaksa di Sawan
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus rudapaksa bocah 7 tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng yang dilakukan kakek, paman, dan tetangganya. Ketiga jaksa itu yakni Desak Kadek Sutrini, Made Astini dan Komang Tirtawati.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan penunjukan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Buleleng. Ketiga jaksa dipilih karena dinilai berpengalaman menangani perkara kekerasan dan perlindungan anak. "Pertimbangan menunjuk jaksa ini, satu jaksa ini jaksa senior dan berpengalaman dalam menangani perkara asusila, khususnya yang korbannya anak-anak," ujar Alit, Rabu (6/9).
Alit menyebut Kejari menerima 3 SPDP, masing-masing SPDP dengan tersangka PD (PD) kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban. SPDP dengan tersangka PD akan ditangani oleh Desak Kadek Sutrini dan Made Astini. Sementara SPDP KM dan KA akan ditangani oleh Komang Tirtawati dan Desak Kadek Sutrini.
Meski begitu, Alit menyebut Kejari Buleleng belum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Buleleng. "Berkas perkara belum dikirim oleh penyidik nanti kami menunggu berkas perkaranya, yang baru dikirim adalah SPDP," jelasnya.
Alit mengaku belum bisa memastikan apakah ketiga pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat seperti hukuman mati atau kebiri kimia. Mengingat korban kini menderita penyakit kelamin akibat ulah para pelaku. "Nah itu kami lihat dari berkas perkaranya seperti apa, yang akan dikirim oleh penyidik. jaksa punya kewajiban untuk meneliti itu. Mengenai berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan tentu akan melihat dari hasil persidangan jadi tidak dapat ditentukan sekarang belum bisa kami pastikan, kami akan menunggu proses persidangan," tandasnya.
Alit menyebut Kejari menerima 3 SPDP, masing-masing SPDP dengan tersangka PD (PD) kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban. SPDP dengan tersangka PD akan ditangani oleh Desak Kadek Sutrini dan Made Astini. Sementara SPDP KM dan KA akan ditangani oleh Komang Tirtawati dan Desak Kadek Sutrini.
Meski begitu, Alit menyebut Kejari Buleleng belum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Buleleng. "Berkas perkara belum dikirim oleh penyidik nanti kami menunggu berkas perkaranya, yang baru dikirim adalah SPDP," jelasnya.
Alit mengaku belum bisa memastikan apakah ketiga pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat seperti hukuman mati atau kebiri kimia. Mengingat korban kini menderita penyakit kelamin akibat ulah para pelaku. "Nah itu kami lihat dari berkas perkaranya seperti apa, yang akan dikirim oleh penyidik. jaksa punya kewajiban untuk meneliti itu. Mengenai berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan tentu akan melihat dari hasil persidangan jadi tidak dapat ditentukan sekarang belum bisa kami pastikan, kami akan menunggu proses persidangan," tandasnya.
Komentar