Terjerat Narkoba, Kini Divonis 6 Tahun Penjara
Aloisius Gonzaga Tasi, Residivis yang Sudah 4 Kali Masuk Penjara
DENPASAR, NusaBali - Untuk kali kelima, Aloisius Gonzaga Tasi, 40, kini harus kembali merasakan dinginnya lantai sel penjara. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Aloisius dalam kasus narkoba.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menyatakan, terdakwa Aloisius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
"Terdakwa Aloisuis divonis 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat (8/9).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman, karena terdakwa pernah beberapa kali menjalani hukuman.
Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa menyatakan banding. "Terdakwa banding. Jaksa juga banding," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Saking seringnya melakukan aksi kriminal, Aloisius Gonzaga Tasi, 40, asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai lupa sudah berapa kali dia masuk penjara.
“Saya lupa berapa kali, rasanya empat kali sama sekarang lima kali,” ujar Aloisius saat diwawancarai di PN Denpasar, Kamis (27/7) lalu.
Bapak satu anak ini juga lupa saat ditanya kasus apa saja yang pernah dilakukan. “Pernah pengancaman, penipuan, baru keluar kena lagi masuk lagi,” ujarnya saat antre sidang di PN Denpasar.
Dalam dakwaan terungkap Aloisius ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar di dalam gang Hotel Koi Jalan Mahendradatta Denpasar pada Jumat (14/4) pukul 15.00 Wita. Awalnya petugas yang mendapat informasi adanya transaksi di lokasi tersebut melakukan pengawasan. Tak lama setelah itu datang terdakwa Aloisius dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas lalu mendekati Aloisius dan melakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu amplop didalamnya berisi dauh ganja seberat 1,6 gram. Petugas juga menemukan handphone milik tersangka yang tinggal sementara di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung. “Petugas lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal Aloisius namun tak mendapatkan apa-apa,” lanjut JPU dalam dakwaan.
Pengakuan Aloisius yang hanya tamatan SD ini, ganja diperoleh dari seseorang melalui sistem temple seharga Rp 400 ribu. 7 rez
"Terdakwa Aloisuis divonis 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat (8/9).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman, karena terdakwa pernah beberapa kali menjalani hukuman.
Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa menyatakan banding. "Terdakwa banding. Jaksa juga banding," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Saking seringnya melakukan aksi kriminal, Aloisius Gonzaga Tasi, 40, asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai lupa sudah berapa kali dia masuk penjara.
“Saya lupa berapa kali, rasanya empat kali sama sekarang lima kali,” ujar Aloisius saat diwawancarai di PN Denpasar, Kamis (27/7) lalu.
Bapak satu anak ini juga lupa saat ditanya kasus apa saja yang pernah dilakukan. “Pernah pengancaman, penipuan, baru keluar kena lagi masuk lagi,” ujarnya saat antre sidang di PN Denpasar.
Dalam dakwaan terungkap Aloisius ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar di dalam gang Hotel Koi Jalan Mahendradatta Denpasar pada Jumat (14/4) pukul 15.00 Wita. Awalnya petugas yang mendapat informasi adanya transaksi di lokasi tersebut melakukan pengawasan. Tak lama setelah itu datang terdakwa Aloisius dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas lalu mendekati Aloisius dan melakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu amplop didalamnya berisi dauh ganja seberat 1,6 gram. Petugas juga menemukan handphone milik tersangka yang tinggal sementara di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung. “Petugas lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal Aloisius namun tak mendapatkan apa-apa,” lanjut JPU dalam dakwaan.
Pengakuan Aloisius yang hanya tamatan SD ini, ganja diperoleh dari seseorang melalui sistem temple seharga Rp 400 ribu. 7 rez
Komentar