Polri Usut Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Syafruddin memastikan instansinya akan menindaklanjuti insiden pemukulan petugas Aviation Security Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, yang dilakukan istri seorang jenderal polisi bintang satu, Joice Warouw.
JAKARTA, NusaBali
"Kami akan tindak lanjuti. Karena orangnya (korban) lapor. Istri jenderal atau jenderalnya pensiunan kami akan proses hukum dia," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Joice sendiri sudah dilaporkan oleh korbannya, Jemy W. Hantouw dan Amelia Magreani, ke Polsek Bandara Sam Ratulangi dengan tuduhan penganiayaan. Syafruddin mengatakan, semua masyarakat sama di mata hukum tanpa memandang pangkat atau jabatan.
"Mau jenderal bintang lima, kalau dia melakukan tindak pidana akan kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya akan kami proses," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan bahwa Joice merupakan istri dari Brigjen Johan Angelo Sumampouw, sosok yang kini tengah menjabat sebagai Direktur Materi Pendidikan Kedeputian Pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional. "Iya itu betul (istri) Johan Sumampouw," kata Setyo saat dikonfirmasi.
Peristiwa pemukulan di Bandara Sam Ratulangi dilakukan oleh Joice yang merupakan istri Direktur Materi Pendidikan Kedeputian Pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional Brigjen Johan Angelo Sumampouw terhadap petugas Avsec saat hendak naik pesawat Batik Air ID-6271 tujuan Jakarta pada Kamis (5/7) sekitar pukul 7.20 WITA.
Berdasarkan informasi, pemukulan terjadi saat Joice memasuki pemeriksaan X-Ray SCP 2. Alat detektor berbunyi saat Joice melewatinya. Melihat itu, dua petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, Jemy W. Hantouw dan Amelia Magreani pun memeriksanya lebih lanjut.
Mereka lantas meminta jam tangan yang dikenakan Joice dilepas untuk dimasukkan ke dalam pemeriksaan X-Ray dan ia kembali melewati alat detektor. Namun, Joice tidak terima dengan aturan itu. Alih-alih menuruti aturan, Joice justru menampar petugas. Kejadian itu diselesaikan di Polsek Bandara, di mana Joice ditanya-tanya dan dimediasi. Tak lama, dengan pengawalan dari polisi bandara ia melanjutkan perjalanan tapi tidak dengan pesawat semula. Joice berganti jadi naik Garuda GA-603.
Joice sendiri juga tak terima atas perlakuan yang diterimanya saat di bandara. Ia membuat laporan pengaduan ke polisi. Laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan dari petugas bandara. Saat ini, ada tiga laporan yang masuk di Polsek Bandara. Dua laporan dari EW dan AM yang merupakan korban penamparan JW.
Menurut Syafruddin, dalam menindaklanjuti laporan kasus, kepolisian tidak akan pandang bulu sepanjang memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa polisi akan memroses tindakan yang dilakukan oleh JW.
"Mau jenderal bintang lima, kalau melakukan tindak pidana ya kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya pun kami proses," kata Syafruddin. *
1
Komentar