Buruh Ditangkap Ambil Tempelan Shabu
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan berinisial W, 33 diringkus aparat Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (18/9) malam.
Pelaku ditangkap usai ambil tempelan shabu di depan sebuah gudang barang rongsokan di wilayah Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Saat di amankan polisi, pelaku yang tinggal di sebuah kos di wilayah Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini memegang satu paket shabu yang sudah di lakban berwarna hitam. Barang haram itu dimasukan di dalam potongan pipet bening bergaris putih kuning.
"Hasil uji laboratorium barang tersebut adalah narkoba jenis shabu. Setelah ditimbang seberat 0,30 gram," ungkap Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kamis (28/9).
Penangkapan terhadap tersangka W berawal dari adanya informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyelidikan.
Sebelum akhirnya menangkap tersangka, petugas kepolisian awalnya membuntuti tersangka menuju ke lokasi TKP yang saat itu mengendarai sepeda motor. Tiba di lokasi TKP pelaku turun dari sepeda motornya dan mengambil sebuah bungkusan yang belakangan diketahui berisi shabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli seharga Rp 350.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya. Komunikasinya selama ini dengan pemasok shabu tersebut dilakukan melalui kontak WhatsApp.
Pelaku yang hanya tamatan SMP ini, mengaku dirinya sudah empat kali membeli shabu dari orang yang sama. Awal mula dirinya terjerumus narkoba karena atas ajakan temannya sendiri
Atas perbuatan tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Pelaku saat ini sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya. 7 pol
Saat di amankan polisi, pelaku yang tinggal di sebuah kos di wilayah Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini memegang satu paket shabu yang sudah di lakban berwarna hitam. Barang haram itu dimasukan di dalam potongan pipet bening bergaris putih kuning.
"Hasil uji laboratorium barang tersebut adalah narkoba jenis shabu. Setelah ditimbang seberat 0,30 gram," ungkap Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kamis (28/9).
Penangkapan terhadap tersangka W berawal dari adanya informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyelidikan.
Sebelum akhirnya menangkap tersangka, petugas kepolisian awalnya membuntuti tersangka menuju ke lokasi TKP yang saat itu mengendarai sepeda motor. Tiba di lokasi TKP pelaku turun dari sepeda motornya dan mengambil sebuah bungkusan yang belakangan diketahui berisi shabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli seharga Rp 350.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya. Komunikasinya selama ini dengan pemasok shabu tersebut dilakukan melalui kontak WhatsApp.
Pelaku yang hanya tamatan SMP ini, mengaku dirinya sudah empat kali membeli shabu dari orang yang sama. Awal mula dirinya terjerumus narkoba karena atas ajakan temannya sendiri
Atas perbuatan tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Pelaku saat ini sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya. 7 pol
Komentar