Kejari Denpasar Musnahkan 21 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
DENPASAR, NusaBali - Barang bukti 21 kilogram shabu, ribuan ekstasi dan beberapa narkotika jenis lainnya dimusnahkan di halaman belakang Kejari Denpasar pada Rabu (4/10).
Selain itu juga dimusnahkan senjata tajam (sajam), ponsel, timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), dan barang bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap kurun waktu bulan Maret 2023 sampai bulan September 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 284 perkara. Terdiri dari perkara narkotik 197 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) 47 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 40 perkara," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono dalam pemusnahan kemarin.
Terinci narkotik yang dimusnahkan, sabu seberat 21,7 kg, ekstasi seberat 19 kg, ganja seberat 34 kg, obat-obatan 79.795 butir, tembakau sistetis atau gorilla 146,77 gram, ratusan alat isap sabu, dan timbangan digital. Turut dimusnahkan, sajam berbagai jenis sebanyak 11 buah, ponsel 168 buah, dan uang palsu sebanyak 11 lembar.
"Barang bukti narkotik dan psikotropika kita musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Kalau barang bukti berupa alat komunikasi pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur," ungkap Rudy Hartono.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," jelas Rudy Hartono. 7 rez
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 284 perkara. Terdiri dari perkara narkotik 197 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) 47 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 40 perkara," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono dalam pemusnahan kemarin.
Terinci narkotik yang dimusnahkan, sabu seberat 21,7 kg, ekstasi seberat 19 kg, ganja seberat 34 kg, obat-obatan 79.795 butir, tembakau sistetis atau gorilla 146,77 gram, ratusan alat isap sabu, dan timbangan digital. Turut dimusnahkan, sajam berbagai jenis sebanyak 11 buah, ponsel 168 buah, dan uang palsu sebanyak 11 lembar.
"Barang bukti narkotik dan psikotropika kita musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Kalau barang bukti berupa alat komunikasi pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur," ungkap Rudy Hartono.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," jelas Rudy Hartono. 7 rez
Komentar