Jero Dasaran Alit Kembali Datangi Polres Tabanan
Berstatus Saksi, Beri Keterangan Tambahan
TABANAN, NusaBali - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kembali penuhi panggilan Penyidik Polres Tabanan, Senin (9/10).
Didampingi dua orang kuasa hukumnya, kedatangan kedua kalinya ini bagian dari memenuhi undangan klarifikasi untuk memberikan keterangan tambahan.
Jero Dasaran Alit tiba di Polres Tabanan, Senin pukul 11.30 wita. Pemeriksaan yang berlangsung di Unit PPA (Pendampingan Perempuan dan Anak) Polres Tabanan tersebut berlangsung sekitar 30 menit dengan dua pertanyaan. Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan kedatangan kedua kalinya ke Polres Tabanan bagian dari memenuhi undangan klarifikasi untuk memberikan keterangan tambahan.
Ada dua pertanyaan yang diberikan ke kliennya, dan pertanyaan itu masih seputaran tentang kronologi kejadian. "Keterangan tambahan yang diberikan klien saya ini untuk memperdalam keterangan. Mungkin ada yang ketinggalan saat undangan klarifikasi pertama. Dan klien saya dalam memberikan keterangan tambahan masih berstatus saksi," jelasnya. Dia kembali menegaskan keterangan tambahan yang diberikan tersebut masih seputaran kronologi kejadian. Belum ada merembet kepada keterangan lainnya seperti pemeriksaan laboratorium dan lainnya.
Kata Mulyawan dalam perkara ini, kliennya akan menghormati proses hukum. Apalagi dalam perkara ini sudah tidak ditemukan unsur pelecehan seksual. Sebagaimana dari keterangan awal mulai dari bertemu bersama korban hingga pulang tidak ada keinginan atau unsur kliennya melakukan pelecehan. "Tahu-tahu besoknya ada laporan, dan ini yang menjadi pertanyaan saya," katanya.
Disinggung terkait dengan rencana melakukan pelaporan balik? Mulyawan menegaskan masih menunggu kesiapan kliennya. Sebab saat ini sedang fokus terlebih dahulu mengikuti proses perkara. "Untuk laporan balik kita sudah kantongi nama, sejumlah alat bukti sudah cukup. Dan kita masih menunggu kesiapan klien," terangnya.
Hal senada disampaikan Jero Dasaran Alit. Kedatangan keduanya ke Polres Tabanan bagian dari undangan klarifikasi untuk memberikan keterangan tambahan. "Dalam memberikan keterangan saya merasa tenang, tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Dan hanya berlangsung setengah jam karena saya juga menjawab singkat sesuai dengan apa yang ditanyakan," terangnya.
Pada intinya tegas Jero Dasaran Alit dalam perkara ini dia akan mengikuti mekanisme proses hukum dan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kuasa hukumnya. "Saya juga tidak berbicara muluk-muluk. Apapun mekanisme dan proses hukum ini akan saya hormati biar tidak menjadi opini liar. Dan tentu proses hukum ini sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dia mengakui sembari mengikuti proses hukum ini aktifitas keagamaan masih dilakukan. Dia sendiri masih memberikan pelayanan seiring banyaknya umat yang tangkil (datang) di kediamannya di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan. "Penyidik juga sudah memberikan izin, jika ada aktifitas keagamaan ke luar Bali. Dan itu sudah saya lakukan biasa mulai tiga hari lalu," tandas Jero Dasaran Alit.
Sebelumnya Jero Dasaran Alit, Rabu (27/9) telah penuhi panggilan undangan klarifikasi ke Polres Tabanan terkait kasus dugaan pelecehaan seksual. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tabanan dia dicercar 16 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana menegaskan pemeriksaan Jero Dasaran Alit yang kedua kemarin statusnya masih saksi. "Status yang diperiksa masih saksi. Kalau pemeriksaan lanjutan nanti masih menunggu gelar perkara," katanya. 7 des
Jero Dasaran Alit tiba di Polres Tabanan, Senin pukul 11.30 wita. Pemeriksaan yang berlangsung di Unit PPA (Pendampingan Perempuan dan Anak) Polres Tabanan tersebut berlangsung sekitar 30 menit dengan dua pertanyaan. Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan kedatangan kedua kalinya ke Polres Tabanan bagian dari memenuhi undangan klarifikasi untuk memberikan keterangan tambahan.
Ada dua pertanyaan yang diberikan ke kliennya, dan pertanyaan itu masih seputaran tentang kronologi kejadian. "Keterangan tambahan yang diberikan klien saya ini untuk memperdalam keterangan. Mungkin ada yang ketinggalan saat undangan klarifikasi pertama. Dan klien saya dalam memberikan keterangan tambahan masih berstatus saksi," jelasnya. Dia kembali menegaskan keterangan tambahan yang diberikan tersebut masih seputaran kronologi kejadian. Belum ada merembet kepada keterangan lainnya seperti pemeriksaan laboratorium dan lainnya.
Kata Mulyawan dalam perkara ini, kliennya akan menghormati proses hukum. Apalagi dalam perkara ini sudah tidak ditemukan unsur pelecehan seksual. Sebagaimana dari keterangan awal mulai dari bertemu bersama korban hingga pulang tidak ada keinginan atau unsur kliennya melakukan pelecehan. "Tahu-tahu besoknya ada laporan, dan ini yang menjadi pertanyaan saya," katanya.
Disinggung terkait dengan rencana melakukan pelaporan balik? Mulyawan menegaskan masih menunggu kesiapan kliennya. Sebab saat ini sedang fokus terlebih dahulu mengikuti proses perkara. "Untuk laporan balik kita sudah kantongi nama, sejumlah alat bukti sudah cukup. Dan kita masih menunggu kesiapan klien," terangnya.
Hal senada disampaikan Jero Dasaran Alit. Kedatangan keduanya ke Polres Tabanan bagian dari undangan klarifikasi untuk memberikan keterangan tambahan. "Dalam memberikan keterangan saya merasa tenang, tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Dan hanya berlangsung setengah jam karena saya juga menjawab singkat sesuai dengan apa yang ditanyakan," terangnya.
Pada intinya tegas Jero Dasaran Alit dalam perkara ini dia akan mengikuti mekanisme proses hukum dan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kuasa hukumnya. "Saya juga tidak berbicara muluk-muluk. Apapun mekanisme dan proses hukum ini akan saya hormati biar tidak menjadi opini liar. Dan tentu proses hukum ini sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dia mengakui sembari mengikuti proses hukum ini aktifitas keagamaan masih dilakukan. Dia sendiri masih memberikan pelayanan seiring banyaknya umat yang tangkil (datang) di kediamannya di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan. "Penyidik juga sudah memberikan izin, jika ada aktifitas keagamaan ke luar Bali. Dan itu sudah saya lakukan biasa mulai tiga hari lalu," tandas Jero Dasaran Alit.
Sebelumnya Jero Dasaran Alit, Rabu (27/9) telah penuhi panggilan undangan klarifikasi ke Polres Tabanan terkait kasus dugaan pelecehaan seksual. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tabanan dia dicercar 16 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana menegaskan pemeriksaan Jero Dasaran Alit yang kedua kemarin statusnya masih saksi. "Status yang diperiksa masih saksi. Kalau pemeriksaan lanjutan nanti masih menunggu gelar perkara," katanya. 7 des
Komentar