nusabali

Mewujudkan Kesetaraan Pendidikan Melalui Sekolah Inklusi

  • www.nusabali.com-mewujudkan-kesetaraan-pendidikan-melalui-sekolah-inklusi

JAKARTA, NusaBali - Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, pemerintah telah menjawab kekhawatiran kaum difabel tentang jaminan mendapatkan pendidikan yang setara.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Tanah Air untuk menjadi penyelenggara pendidikan yang inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang ingin mendapatkan pengajaran di sekolah reguler.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat bahwa hingga September 2023 total sekolah reguler yang menjadi penyelenggara sekolah inklusi ada sebanyak 44.477 unit. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 8.675 dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya memiliki sekolah inklusi sebanyak 35.802 sekolah.

Selain itu, sejalan dengan meningkatnya jumlah penyelenggara pendidikan inklusi, total siswa berkebutuhan khusus yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut juga naik, yang sebelumnya di tahun 2021 hanya 126.458, kini menjadi 146.205 siswa.

Untuk pengoptimalan pendidikan di sekolah inklusi, Kemenko PMK saat ini juga sedang menggodok skema pendanaan khusus yang menunjukkan bahwa negara betul-betul memikirkan kepentingan dari para penyandang anak penyandang disabilitas.

Selama ini pendanaan sekolah inklusi hanya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meski dinilai sudah cukup fleksibel, namun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah inklusi diperlukan guna meningkatkan mutu pelayanan sekolah. Nantinya DAK tersebut diprioritaskan untuk membangun sarana dan prasarana yang menunjang pembelajaran bagi siswa inklusi. 7

Komentar