Mantan Rektor Unud Siap Buka-bukaan Soal Mahasiswa Titipan
DENPASAR, NusaBali - Rektor Universitas Udayana Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M Eng IPU mengakui adanya upaya memfasilitasi mahasiswa tertentu yang masuk ke Universitas Udayana melalui jalur mandiri.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali dalam sidang terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara beberapa waktu lalu.
Antara mengatakan, upaya memfasilitasi mahasiswa tertentu itu merupakan bentuk inventarisasi kampus. Lagi pula, nama-nama yang mencuat dalam dakwaan tersebut bagi Antara merupakan rekomendasi mitra strategis kampus yang perlu ditindaklanjuti.
"Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan, tapi untuk menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan oleh mitra-mitra strategis, forkopimda, dan lain-lain," kata Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (24/10).
Antara mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan terkait hal itu dalam persidangan. Dia menyatakan hal tersebut dimungkinkan dalam kewenangan kampus. Namun, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang dimaksudkan mitra strategis dan dasar dari kebijakan meloloskan mahasiswa yang terungkap dalam dakwaan JPU.
"Ya itu memang memungkinkan kok. Memang selalu ada. Itu yang akan kita buka di persidangan nanti. Siapa-siapa (yang menitipkan), karena memungkinkan untuk itu. Mohon doa restu civitas Unud dan masyarakat. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya. Ant
"Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan, tapi untuk menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan oleh mitra-mitra strategis, forkopimda, dan lain-lain," kata Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (24/10).
Antara mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan terkait hal itu dalam persidangan. Dia menyatakan hal tersebut dimungkinkan dalam kewenangan kampus. Namun, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang dimaksudkan mitra strategis dan dasar dari kebijakan meloloskan mahasiswa yang terungkap dalam dakwaan JPU.
"Ya itu memang memungkinkan kok. Memang selalu ada. Itu yang akan kita buka di persidangan nanti. Siapa-siapa (yang menitipkan), karena memungkinkan untuk itu. Mohon doa restu civitas Unud dan masyarakat. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya. Ant
Komentar