Kos-kosan di Pergung Disidak
NEGARA, NusaBali - Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan aparat Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, melaksanakan sidak penduduk pendatang (duktang) ke sejumlah rumah kos di desa setempat, Jumat (27/10).
Sidak ini dilakukan sebagai pendataan penduduk non permanen sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dari hasil sidak itu, terdata ada 68 orang warga yang mendiami 6 rumah kos di Desa Pergung. Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 36 perempuan. Para penghuni rumah kost tersebut kebanyakan berprofesi sebagai pedagang dan buruh kerja. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan duktang ilegal. Semua penghuni rumah kos diketahui memiliki kartu identitas lengkap seperti KTP dan kartu keluarga.
Namun ada duktang yang belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen (SKPNP). Para duktang yang belum mengurus ataupun belum lapor diri itu pun diminta segera mengurus SKPNP di desa setempat sebagai syarat kependudukan yang wajib dimiliki para duktang atau penduduk non permanen.
Bhabinkamtibmas Pergung Aiptu I Putu Oka Sandiasa mengatakan, sidak duktang ini menjadi salah satu kegiatan rutin bersama para aparat desa. Dalam sidak tersebut, pihaknya menekankan beberapa hal kepada para penghuni kos tersebut. Seperti menghormati adat dan aturan yang berlaku di desa setempat.
Begitu juga mengingatkan soal kebersihan lingkungan, termasuk imbaun agar tidak membakar sampah dan membuang rokok sembarangan di musim kering seperti sekarang ini. "Hindari membuat keributan. Yang paling penting, juga kami ingatkan jangan memberikan inapan sembarangan. Apabila ada orang yang mencurigakan, agar segera menghubungi petugas terdekat atau bisa langsung menghubungi 110 (call center Polri)," ujar Aiptu Oka.
Selain penghuni kos, Aiptu Oka mengaku, juga memberikan imbauan kepada para pemilik kos untuk ikut berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas. Caranya, dengan melakukan pendataan setiap penghuni kos ataupun merutinkan pengawasan terhadap aktivitas penghuni kos. 7ode
Komentar