nusabali

DPRD Bangli Belum Ajukan Nama Calon PAW Made Krisnawa

  • www.nusabali.com-dprd-bangli-belum-ajukan-nama-calon-paw-made-krisnawa

BANGLI, NusaBali - DPRD Bangli belum melakukan penyampaian nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pergantian antar waktu (PAW) I Made Krisnawa kepada Gubernur melalui Bupati. Hal itu lantaran Made Krisnawa telah mengajukan surat keberatan atas pelengseran dirinya oleh induk partai, Partai Demokrat, Kamis (2/11).

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika meminta agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu di internal partai. Menurut dia, ada mekanisme yang harus dilalui dalam proses PAW. 

PAW anggota DPRD Bangli mengacu pada Tata Tertib DPRD Bangli Nomor 1 Tahun 2019. Dalam pasal 131 ayat 4, yang mana pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur melalui Bupati paling lambat terhitung dari surat diterima. 

Kemudian Bupati menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama PAW kepada Gubernur. “Paling lambat penyampaian 7 hari terhitung semenjak menerima nama calon PAW,” kata Suastika, Minggu (5/11).

Karena masih ada keberatan dari Made Krisnawa, maka pihak DPRD Bangli belum bisa melakukan proses tersebut. Begitu juga Bupati belum bisa mengajukan ke Gubernur. "Karena ada keberatan kami belum berani mengajukan ke bupati. Silakan berproses di internal dulu,” ucap Suastika. 

Namun demikian, meski di DPRD atau Bupati belum bisa melakukan proses, tetapi mekanisme atau tahapan tetap berjalan. “Meski kami belum bisa memproses karena ada keberatan, namun ada aturan/batas waktu yang mengatur. Ini kewenangan dari Gubernur untuk memutuskan. Kami anggota DPRD, SK dari Gubernur,” ungkap politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, ini. 

Mengacu pada aturan, paling lambat 14 hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW dari Bupati, Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur. 
Di sisi lain, DPC Partai Demokrat Bangli belum ada buka suara terkait PAW terhadap Made Krisnawa. 

Sebelumnya diberitakan, anggota Fraksi Demokrat DPRD Bangli I Made Krisnawa yang dilengserkan paksa dengan usulan PAW oleh induk partai melawan. Made Krisnawa melawan setelah surat pemberhentian dan usulan PAW masuk di Sekretariat Dewan Bangli. 

Made Krisnawa adalah politisi asal Desa Awan, Kecamatan Bangli. Dia sudah dua periode duduk di DPRD Bangli. Namun naas, Krisnawa dilengserkan karena istrinya nyaleg di PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024 mendatang. Made Krisnawa merasa tidak melakukan kesalahan dan merasa didzolimi. Sehingga, pelengseran paksa ini dinilai sewenang-wenang. 7 esa

Komentar