Bawaslu Minta Parpol Taat Aturan
Minta Turunkan Alat Peraga Kampanye Pemilu
Wirka juga mengingatkan peserta pemilu, tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum 28 November
SEMARAPURA, NusaBali
Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bali meminta pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Klungkung menaati aturan saat kampanye. Parpol diminta tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) hingga tahapan kampanye dimulai. Bahkan, secara lugas Bawaslu Bali minta parpol turunkan APK.
Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka, saat memberikan arahan dalam rapat penanganan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Klungkung, Rabu (8/11) mengatakan, tahapan kampanye merupakan tahapan yang panjang, yakni berlangsung selama 75 hari. Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. “Tahapan kampanye dimulai pada 28 November mendatang. Peserta pemilu biasanya berkampanye menggunakan metode pemasangan APK. Kami harap agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan,” kata Wirka dalam rilis Bawaslu Bali, Rabu.
Rapat penanganan pelanggaran pemilu kemarin dihadiri Dandim 1610/Klungkung Letkol. Inf. Armen, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar, Dewa Putu Suwarbawa, Anggota KPU Klungkung, I Wayan Sumerta, pimpinan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Klungkung, serta ketua dan Anggota Panwascam se-Kabupaten Klungkung.
Wirka menjelaskan, terdapat sejumlah larangan dalam pemasangan APK. Pemasangan tidak serta merta dipasang di sembarang tempat, tidak boleh ada muatan SARA, dan bertentangan dengan dasar negara. Sebelum APK dicetak juga wajib diverifikasi oleh KPU. Verifikasi tersebut terkait konten dan ukurannya. “Saya berharap partai politik dan stakeholder memperhatikan regulasi, ketentuan hukum, etika dan estetikanya,” imbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali ini.
Wirka juga mengingatkan peserta pemilu, tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum 28 November. Partai politik diminta dengan kesadaran sendiri untuk menurunkan APK yang saat ini sudah terpasang. “Kita ingin pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan damai,” ujar advokat senior ini.
Atas arahan tersebut, Parpol di Klungkung sudah sepakat untuk menurunkan APK secara mandiri paling lambat pada Sabtu (10/11) besok. Hal itu sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy juga mengimbau Parpol maupun calon legislatif (caleg) bersama para pendukungnya untuk secara mandiri menurunkan alat peraga yang mengandung unsur kampanye. Kata dia, Bawaslu tidak melarang pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), namun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu terkait pemasangan APS tersebut. “Kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye atau APS yang menjurus ke APK,” kata Dayu Ari.n nat
Komentar