Fasilitasi Kampanye Pemilu, KPU Bali Punya Anggaran Rp 120 Juta
DENPASAR, NusaBali.com - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 19 hari lagi terhitung sejak Kamis (9/11/2023). KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu pada Rabu (8/11/2023).
Di dalam pedoman teknis ini terdapat aturan KPU memfasilitasi metode kampanye untuk peserta Pemilu yakni pasangan calon presiden-wapres, partai politik, dan calon anggota DPD RI. Anggaran fasilitasi kampanye ini dibebankan ke keuangan negara.
Yang tergolong fasilitasi metode kampanye di daerah adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa papan reklame (billboard) atau baliho dan iklan media massa elektronik. Di mana, pelaksanaannya harus memerhatikan ketersediaan anggaran negara.
"Betul, harus memerhatikan kondisi keuangan. Kami saat ini adanya Rp 120 juta. Tidak tahu akan ada tambahan atau tidak. Kalau tidak, ya segini saja," beber Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika dihubungi pada Kamis (9/11/2023).
Sesuai dengan pedoman teknis, fasilitasi metode kampanye hanya dilakukan di ibukota provinsi, Denpasar, oleh KPU Bali. Spesifikasi APK yang diutamakan adalah billboard. Kecuali di ibukota provinsi tidak ada billboard atau jumlahnya hanya satu, KPU bakal memfasilitasi dengan APK spesifikasi baliho.
"Masing-masing peserta Pemilu mendapat satu (fasilitasi metode kampanye berupa billboard/baliho)," imbuh Lidartawan.
Khusus untuk calon anggota DPD RI, juga bakal difasilitasi metode kampanye di media massa elektronik radio. Metode kampanye berupa iklan suara ini memuat nama calon dan nomor urut seluruh calon anggota DPD RI Dapil Bali. Iklan ini ditayangkan di 3 spot berdurasi maksimal 60 detik per spot.
Desain dan materi baik untuk APK dan iklan radio ini sepenuhnya dirancang oleh KPU RI. Jadi, tidak ada ruang untuk permintaan menampilkan kekhususan atau kekhasan yang menonjol dari masing-masing peserta Pemilu.
Pelaksanaan fasilitasi metode kampanye ini berlangsung selama maksimal dua bulan untuk billboard/baliho dan 21 hari untuk iklan radio. Ketika memasuki masa tenang, segala bentuk APK dan iklan termasuk yang difasilitasi KPU akan dibersihkan dari ruang publik dan media massa.
"Sejauh ini kami belum menentukan zona pemasangan APK karena di kabupaten/kota saja belum. Nanti titiknya akan ditentukan pemerintah daerah, kami yang keluarkan surat keputusannya," tutur Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Kampanye Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) dimulai Selasa (28/11/2023) mendatang. Kampanye berjalan selama 75 hari dan berakhir pada Sabtu (10/2/2024) atau empat hari sebelum hari Pemilu yakni Rabu (14/2/2024).
Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Bali Periode 2024-2029 pada Jumat (3/11/2023) lalu, Bawaslu Provinsi Bali juga meminta agar seluruh atribut sosialisasi dicopot mengingatkan belum ditetapkan zona pemasangan atribut kampanye. *rat
Komentar