Kajari Pantau Proyek, Pastikan Pendampingan Maksimal
GIANYAR, NusaBali - Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gianyar, Senin (13/11).
Proyek-proyek ini telah berlangsung sejak awal tahun dan didampingi secara hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Gianyar. Pemantauan ini untuk memastikan pendampingan sudah maksimal.
Kajari Agus Wirawan turun ke lapangan didampingi Kasi Intelijen Komang Adi Wijaya dan Plh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Proyek yang diawasi yakni pelebaran jalan menuju Sandar, peningkatan jalan Wanayu-Klusu-Pejeng-Pesalakan dan peningkatan jalan Gumicik-Pantai. Pembangunan boogduiker jalan Bakbakan-Petak dan rehabilitasi jalan Taman Makan Pahlawan (TMP) Gianyar. Pembangunan gedung Kantor DPMPTSP, Disnaker, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil. Pembangunan ruang jenazah, rumah duka, selasar, fasase gedung manajemen dan penataan ruang RSUD Sanjiwani Gianyar serta penataan ex Hardys.
Melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Gianyar melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Tojan-Perangsada-Saba dan peningkatan jalan Batanancak-Tengkulak. Peningkatan jalan lingkungan Desa Temesi, peningkatan jalan lingkungan Desa Petak, peningkatan jalan lingkungan Kelurahan Bitera, peningkatan jalan lingkungan Desa Lebih, dan peningkatan jalan lingkungan Kelurahan Beng. Peningkatan jalan lingkungan Desa Sebatu, peningkatan jalan lingkungan Desa Pupuan, peningkatan jalan lingkungan Desa Taro, dan peningkatan jalan lingkungan Desa Pupuan.
Agus Wirawan menyampaikan, pemeriksaan lapangan ini untuk memastikan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Gianyar dan didampingi secara hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara telah tepat mutu, waktu, dan biaya. “Kita bersama memegang tugas dan amanat negara untuk mewujudkan fasilitas terbaik yang dapat dimanfaatkan secara nyaman dan aman oleh masyarakat,” jelas Agus Wirawan.
Pendampingan hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pengamanan pembangunan strategis merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui bidang Intelijen. Tujuannya untuk memitigasi segala risiko hukum dan maladministrasi yang mungkin terjadi serta mengawal pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah agar terlaksana dengan baik dan maksimal sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. 7 nvi
Komentar