Pegawai Kontrak Terancam Dipecat
Petugas mengamankan shabu dan bong (alat hisap shabu) yang disembunyikan di dalam toilet.
GIANYAR, NusaBali
Pegawai kontrak di Bagian Umum Pemkab Gianyar, I Gusti Ngurah Wirawan, 35, alias GW ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Gianyar atas kasus kepemilikan shabu. Ngurah Wirawan dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Bumi Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Senin (10/7). Dari tangan pelaku, anggota mengamankan shabu seberat 0,16 gram. Atas perbuatannya, tersangka terancam dipecat sebagai pegawai kontrak.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharmanatha mengaku masih mengembangkan kasus ini. Tersangka Ngurah Wirawan tengah diperiksa secara intensif. “Tersangka mengaku sudah dua tahun lebih memakai narkoba,” terang AKP Dharmanatha saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Jumat (14/7). Tersangka mengaku nyabu setiap minggu. Shabu itu dibeli dengan harga Rp 300 ribu per paket. Barang haram itu dikonsumsi di dalam toilet rumah kontrakannya.
Saat penggeledahan, petugas juga mengamankan shabu dan bong (alat hisap shabu) yang disembunyikan di dalam toilet. Pengakuannya, istri dan keempat anaknya tidak mengetahui tersangka sebagai pecandu narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Dikatakan, Ngurah Wirawan merupakan pegawai kontrak Pemkab Gianyar ke-4 yang ditangkap atas kasus narkoba.
Kabag Umum Pemkab Gianyar Agung Mahadewa mengaku sudah tahu informasi tenaga kontrak di lingkungan kerjanya tertangkap polisi karena terlibat narkoba. “Pemberitahuan resmi dari kepolisian belum,” katanya. Lantaran masih menunggu surat tertulis dari polisi, pihaknya belum bisa mengambil tindakan untuk tersangka asal Desa Peliatan, Ubud itu. Jika terbukti melanggar hukum, dilakukan pemutusan tenaga kontrak. *nvi
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharmanatha mengaku masih mengembangkan kasus ini. Tersangka Ngurah Wirawan tengah diperiksa secara intensif. “Tersangka mengaku sudah dua tahun lebih memakai narkoba,” terang AKP Dharmanatha saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Jumat (14/7). Tersangka mengaku nyabu setiap minggu. Shabu itu dibeli dengan harga Rp 300 ribu per paket. Barang haram itu dikonsumsi di dalam toilet rumah kontrakannya.
Saat penggeledahan, petugas juga mengamankan shabu dan bong (alat hisap shabu) yang disembunyikan di dalam toilet. Pengakuannya, istri dan keempat anaknya tidak mengetahui tersangka sebagai pecandu narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Dikatakan, Ngurah Wirawan merupakan pegawai kontrak Pemkab Gianyar ke-4 yang ditangkap atas kasus narkoba.
Kabag Umum Pemkab Gianyar Agung Mahadewa mengaku sudah tahu informasi tenaga kontrak di lingkungan kerjanya tertangkap polisi karena terlibat narkoba. “Pemberitahuan resmi dari kepolisian belum,” katanya. Lantaran masih menunggu surat tertulis dari polisi, pihaknya belum bisa mengambil tindakan untuk tersangka asal Desa Peliatan, Ubud itu. Jika terbukti melanggar hukum, dilakukan pemutusan tenaga kontrak. *nvi
Komentar