Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Berlaku 2024
Pemerintah Bidik Rp 6,24 T
JAKARTA, NusaBali - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) berlaku 2024. Keduanya masuk dalam komponen target penerimaan negara di APBN 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Di lampiran tertulis pendapatan dari cukai plastik ditargetkan Rp 1,85 triliun dan cukai MBDK Rp 4,39 triliun.
Dengan demikian, target penerimaan yang dibidik pemerintah dari cukai plastik dan cukai MBDK pada tahun depan mencapai Rp 6,24 triliun. Total penerimaan negara dari perpajakan dan bea cukai ditarget mencapai Rp 2.309 triliun.
Sebelumnya cukai plastik dan MBDK juga sempat masuk dalam APBN 2023 dengan target masing-masing Rp 980 miliar dan Rp 3,08 triliun, namun dihapus menjadi Rp 0 lantaran kebijakan tersebut tidak jadi diterapkan tahun ini.
Rencana penerapan cukai plastik dan MBDK bukanlah hal baru. Selain bisa memberikan penambahan penerimaan cukai, kebijakan itu juga memperhitungkan dampak kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani pernah membeberkan alasan belum diberlakukan cukai plastik dan MBDK. Hal itu dikarenakan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang belum sepenuhnya pulih.
"Kalau pertumbuhan ekonomi jelas lebih baik, tapi kita melihat detail industri, kemudian masalah tenaga kerja yang tentunya masukan itu menjadi masukan yang komprehensif," kata Askolani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2). 7
1
Komentar