nusabali

Bawaslu Bangli Bentuk Pokja Pengawasan Netralitas ASN

  • www.nusabali.com-bawaslu-bangli-bentuk-pokja-pengawasan-netralitas-asn

BANGLI, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan netralitas. Pengawasan ini untuk memastikan netralitas para aparatur sipil negara (ASN).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 personel TNI, Polri, hingga ASN wajib bersikap netral. Para ASN ini tidak boleh berpolitik praktis.

Salah satu contohnya, menyukai postingan ataupun ikut terlibat dalam postingan calon. Baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan calon anggota DPD.

Lanjutnya, Bawaslu Bangli telah membentuk pokja pengawasan Netralitas, yang beranggotakan dari unsur TNI, Polri, dan ASN. Pokja ini utamanya bertugas memberikan informasi, sebagai bentuk pencegahan.

"Apabila masih tetap melakukan, tentu upaya terakhir berupa penindakan," jelasnya Rabu (29/11).

Kata Nengah Purna, pengawasan yang dilakukan pihaknya melibatkan tim cyber kepolisan. Tujuannya untuk memastikan apakah akun yang digunakan oleh sosok ASN tersebut merupakan akun asli atau tidak. "Bisa saja sosok yang menjalankan akun tersebut, menggunakan foto orang lain yang merupakan ASN. Sehingga perlu divalidasi dulu kebenarannya sebelum dilakukan tindakan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, bagi ASN yang hadir dalam suatu acara kampanye di tempat umum, dilarang menggunakan atribut parpol dan tidak menggunakan pakaian PNS. Selain itu ASN yang hadir tidak boleh bersikap aktif dalam acara tersebut.

"Mereka bisa hadir untuk mendengarkan visi-misi, dan bukan selaku partisan. Karena setiap warga negara berhak mengetahui informasi maupun visi-misi calon maupun caleg. Tetapi dengan catatan mereka hadir diluar hari atau jam kerja. Sebab ASN, TNI maupun Polri merupakan pelayan masyarakat," sebutnya.

Sementara itu, jika ditemukan ASN yang menggunakan atribut parpol maupun calon, tentu dianggap memihak dan tidak netral. Dalam hal ini pihaknya akan telusuri, hingga meminta klarifikasi dari ASN bersangkutan. "Atribut parpol yang dimaksud ini misalnya citra diri, jadi harus ada gambar Paslon ataupun nomor. Sebaliknya kalau hanya warna tertentu, kita perlu kaji lebih lanjut," sambung Nengah Purna.

Diingatkan pula, yang wajib netral di antaranya TNI, Polri, ASN, dan perangkat desa. ASN terdiri dari tiga jenis, yakni PNS, PPPK dan juga pegawai kontrak. Sedangkan perangkat desa meliputi kepala desa dan kepala dusun. 7esa

Komentar