Penertiban Money Changer Dilakukan Rahasia
Penertiban terhadap money changer tak berizin alias ilegal oleh Bank Indonesia (BI) akan dilaksanakan secara rahasia.
DENPASAR, NusaBali
Tujuannya, agar penertiban yang dilakukan BI berlangsung efektif. “Sehingga waktu dan tempatnya kita tidak sampaikan,” ujar Kepala Divisi Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Azka Subhan Aminurrindo, Minggu (16/7).
Untuk tindakan penertiban, kata Azka Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan kepolisian. Penertiban terhadap Kegia Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau Money Changer, kata Azka merupakan salah satu fungsi pengawasan system pembayaran oleh Bank Indonesia.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) sampai dengan Januari 2017, total penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB)/Money Changer di Bali sebanyak 689 kantor. Terdiri dari 142 kantor pusat, 547 kantor cabang. Sementara total transaksi jual beli valas hingga Februari 2017 Rp 5,2 triliun. Terdiri dari transaksi pembelian Rp 2,6 trilliun dan transaksi penjualan Rp 2,6 triliun. Meningkat Rp 9,0 % dari tahun sebelumnya. *k17
1
Komentar