172 Akun Jadi Platform Resmi Kampanye Medsos
DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali mencatat sebanyak 172 akun media sosial (medsos) dari berbagai jenis aplikasi didaftarkan peserta Pemilu 2024 sebagai akun resmi kampanye. Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, peserta pemilu dapat berkampanye melalui medsos, namun akun yang digunakan wajib didaftarkan ke KPU di setiap tingkatan pemilu yang diikuti.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Jumat (1/12) menyebutkan, dari 172 akun yang telah didaftarkan ke KPU Bali, sebanyak 74 akun merupakan milik partai politik (parpol). Sebanyak 98 akun lainnya berasal dari pihak Calon DPD RI Dapil Bali.
Akun yang didaftarkan peserta pemilu rata-rata berjumlah belasan. Platform milik Meta yakni Facebook dan Instagram menjadi dua aplikasi medsos yang paling dominan didaftarkan oleh peserta pemilu di tingkat Provinsi Bali.
Berdasarkan laporan yang tercatat di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU, akun yang didaftarkan peserta pemilu ada yang berupa akun resmi peserta pemilu dan beberapa akun tim dan perseorangan.
Anggota KPU Bali/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan mengatakan, peserta pemilu dapat membuat dan mendaftarkan maksimal 20 akun per jenis aplikasi medsos. “Ketika akun itu didaftarkan, akan menjadi akun yang dianggap resmi oleh KPU. Nah, nanti prosesnya, konten-konten yang ada (di akun yang didaftarkan) akan dipantau, terkait adanya konten black campaign, hoax, dan lainnya,” ujar John Darmawan dihubungi, Jumat (1/12).
Pada prinsipnya, kata John Darmawan, akun yang telah didaftarkan sebagai platform kampanye di medsos bakal menjadi objek pengawasan utama terhadap aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. “Daftar akun ini menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait 'akun kampanye' di luar yang didaftarkan oleh peserta pemilu, John berpendapat, tidak mungkin didata seluruhnya, lantaran jumlahnya sangat banyak. Pengawasan terhadap akun non resmi ini dinilai sudah memiliki saluran tersendiri di instansi terkait.
“Akun (kampanye) tidak resmi itu kan banyak, bisa ribuan. Kami tidak mampu mengecek itu satu-satu. Nah, akun tidak resmi ini penelusurannya dari instansi terkait yang lebih berwenang,” tegas John Darmawan.
John yang membidangi urusan kampanye pemilu di KPU Bali berharap, keterlibatan medsos dalam proses kampanye ini bisa menjadi momentum pendewasaan politik di jagat maya. Peserta pemilu akan lebih dewasa memanfaatkan medsos dengan membuat konten kampanye yang edukatif.n ol1
Komentar