Pemkab Klungkung dan Dewan Bahas Dua Ranperda
SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di gedung DPRD Klungkung, Kamis (28/12) siang.
Kedua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025. Eksekutif dipimpin Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dan legislatif dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.
Jendrika menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, dan tata hubungan kerja.
Penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang secara implisit memerintahkan kepada pemerintah daerah menyusun peraturan daerah.
Peraturan kepala daerah mengenai perizinan berusaha di daerah juga bertujuan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. “Sehingga dapat meningkatkan ekosistem investasi dan mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Klungkung,” ujar Jendrika.
Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025 merupakan kebutuhan daerah dalam mewujudkan kepariwisataan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Sejalan dengan perkembangan industri pariwisata yang semakin kompetitif dan kecenderungan pasar dunia yang semakin dinamis. Maka pembangunan kepariwisataan di Klungkung harus didorong pengembangannya secara lebih kuat dan diarahkan secara tepat untuk mampu bersaing.
Kabupaten Klungkung memiliki potensi kepariwisataan yang besar sebagai keunggulan yang perlu dikelola secara terencana. Pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Klungkung diharapkan lebih maju dan terarah serta berkelanjutan agar memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan tujuan dan sasaran tersebut maka pembangunan kepariwisataan Kabupaten Klungkung perlu didukung perencanaan yang diwujudkan dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten.
Ranperda ini perlu segera ditetapkan sehingga menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik yaitu menjadikan destinasi pariwisata yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan. 7 wan
1
Komentar