Disperindag Tunggu Petunjuk Pusat
Soal Beli Gas LPG 3 Kg Bersyarat KTP
TABANAN, NusaBali - Kabupaten Tabanan masih menunggu petunjuk teknis aturan pembelian gas melon dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengenai dengan sosialiasi belum dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tabanan.
Kepala Disperindag Tabanan Ni Made Murjani mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tentang aturan jual gas LPG tersebut. Namun juknis tentang hal itu belum ada.
"Belum ada juknis petunjuk dari pusat, karena kami harus ada dasar, paling tidak juga harus sosialisasi, intinya informasi sudah dapat hanya hitam diatas putih belum ada," ujarnya, Jumat (29/12)
Menurutnya, informasi secara tidak lisan sudah diterima Disperindag Tabanan. Karena petunjuk resmi belum diterima sehingga belum bisa dilakukan sosialisasi atau menentukan langkah. "Kami belum berani sosialisasi supaya tidak salah. Ya, intinya kita menunggu petunjuk teknis," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pembelian gas elpiji bersubsidi 3 kg alias gas melon dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) awal tahun 2024 mendatang. Tujuannya, agar distribusi gas melon tepat sasaran.
Pendaftaran LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Warga yang berhak menggunakan LPG 3 kg, antara lain warga dari rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.7des
Komentar