Kafe Bibir Beroperasi Hanya Kantongi Izin Keramaian
Pasca penggerebekan Kafe Bibir di Jalan Pura Demak, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Minggu (16/7) lalu oleh Polda Bali, Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu Kota Denpasar terjun ke lokasi untuk mengecek kelengkapan perizinan dari kafe tersebut, Selasa (18/7).
DENPASAR, NusaBali
Ternyata Kafe Bibir yang sudah berdiri sejak 1995 itu hanya mengandalkan Surat Izin Keramaian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang diperpanjang setiap bulannya.
Saat mendatangi Kafe Bibir sekitar pukul 11.00 Wita, kemarin, Tim Yustisi hanya bertemu dengan kepala lingkungan setempat karena pemilik kafe tidak berada di lokasi. Sementara sejumlah polisi bersenjata masih menjaga kafe tersebut.
Menurut Kepala Dusun Batannyuh, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat I Nyoman Sunarta, Kafe Bibir memang telah berdiri sekitar 22 tahun lalu. Pada mulanya kafe ini beroperasi setiap hari berdasarkan Izin Keramaian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kota Denpasar dengan Nomor : SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan di Denpasar pada tanggal 4 Juli 2017, a.n Kepala Kepolisian Resort Kota Denpasar, I Gde Arya Wibawa, SH, MM, Komisaris Polisi NRP 68080181 serta ditembuskan ke Dir Intelkam Polda Bali, Kabag Ops Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Barat.
Surat izin ini diperuntukkan untuk kegiatan, bentuk/macam yakni keramaian/cafe, tertanggal 4 Juli sampai 4 Agustus 2017, dari pukul 14.00 Wita-00.00 Wita. Namun pada kenyataannya, kafe ini malah beroperasi pukul 23.00 Wita-03.00 Wita. Sunarta mengatakan untuk izin lainnya, tidak mengetahui dengan jelas karena dirinya sebagai kepala dusun hanya mengetahui bahwa izin yang dipakai selama ini hanya menggunakan izin keramaian. “Dalam hal ini kapasitas saya selaku kadus yang penting tidak terjadi keributan di lingkungan ini, makanya kafe ini hanya mengantongi izin keramaian saja, masalah izin yang lainnya saya juga kurang tahu,” katanya.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, I Made Poniman mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Dari hasil pemantauannya, memang benar Kafe Bibir ini tidak mengantongi izin operasional maupun IMB. "Namun yang menjadi acuan beroperasinya tempat hiburan malam tersebut adalah surat Izin Keramaian yang dikeluarkan kepolisian," ujarnya.
Terkait dengan tidak dikantonginya izin oleh Kafe Bibir dalam jangka waktu yang lama, pihaknya mengaku belum mendapat aduan atau keluhan dari masyarakat. Untuk itu, pihaknya kesulitan untuk melakukan pemantauan jalannya bisnis tersebut. "Untuk hasil pemantauan hari ini (kemarin) apapun yang kita temukan akan kita laporkan ke atasan apakah Kasatpol PP atau Pak Walikota untuk koordinasikan lebih lanjut tindakan apa yang harus diambil kedepannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, IB Rahoela saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika memang kesalahannya sudah terbukti tidak memiliki izin, maka pihaknya mendorong pemilik usaha untuk melengkapi izinnya sebelum kafe tersebut dibuka kembali. Karena menurut Rahoela, tindak lanjut dari Pemkot Denpasar hanya sebatas pada perizinannya. "Kami hanya bisa menyarankan pemilik kafe menutup dulu kafe tersebut dan mendorong untuk melengkapi izin tersebut. Ketika izin belum selesai maka pemilik kafe seyogianya tidak membuka dulu kafe tersebut," kata Rahoela.
Bahkan menurut Rahoela, untuk penertiban jam beroperasinya kafe tersebut itu sepenuhnya tanggung jawab dari kepala lingkungan dan kemanan setempat. Jika memang ada laporan dianggap mengganggu maka sudah tentu pihak kaling harus melaporkan ke pihak berwenang apakah itu Satpol PP atau Babinsa dan Babinkamtibmas setempat. Bahkan izin yang dipakai saat ini yakni izin keramaian itu tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya karena yang berwenang yang mengeluarkan surat tersebut adalah para pihak kepolisian. "Untuk itu, kami kan tidak bisa mencabut izin dan menutupnya, karena penutupan itu membutuhkan proses dan apa yang harus kami tutup, sementara izin tidak ada, berbeda dengan Akasaka, mereka memiliki izin, jelas legal. Bisa kita cabut sementara. Ini (Kafe Bibir) kan tidak ada izin, apa yang kita mau cabut kecuali kita sarankan pemiliknya. Jika tidak mengurus juga maka kafe itu harus tetap ditutup," kata Rahoela. *cr63
Komentar