Nominal Transaksi QRIS di Bali 2023 Naik
Volume transaksi QRIS juga meningkat 141 persen, dari 16 juta transaksi pada Januari-November 2022 menjadi 38,6 juta pada Januari-November 2023.
DENPASAR, NusaBali
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mencatat nominal transaksi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Januari-November 2023 sebanyak Rp 5,6 triliun, naik sebesar 214,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja, menyampaikan sejalan dengan pulihnya ekonomi Bali dan peningkatan kunjungan wisatawan juga berdampak pada peningkatan transaksi nontunai. “Nominal transaksi QRIS melonjak drastis sebesar 214,5 persen dari Rp 1,8 triliun pada Januari-November 2022 menjadi Rp 5,6 triliun pada Januari-November 2023,” ujar Erwin di Denpasar, Jumat (12/1) seperti dilansir Antara.
Erwin menambahkan, selain peningkatan nominal transaksi, volume transaksi QRIS juga meningkat signifikan sebesar 141 persen dari 16 juta transaksi pada Januari-November 2022 menjadi 38,6 juta transaksi pada Januari-November 2023. “Selain itu untuk pengguna QRIS di Bali juga meningkat 60,1 persen (year on year/yoy), dari 612 ribu pengguna pada November 2022 menjadi 980 ribu pengguna pada November 2023,” katanya pula.
Demikian pula merchant QRIS di Bali turut meningkat 42 persen (yoy). Jika pada November 2022 tercatat 556 ribu, meningkat menjadi 789 ribu pada November 2023.
Selain peningkatan transaksi QRIS, pada 2023 juga tercatat volume transaksi nontunai lainnya di Provinsi Bali, seperti yang menggunakan kartu ATM/debet dan kartu kredit juga meningkat. Dari sisi nominal, transaksi kartu ATM/debet meningkat 10,0 persen (yoy) dari Rp150,9 triliun pada Januari-November 2022 menjadi Rp 166 triliun pada Januari-November 2023.
Untuk nominal transaksi kartu kredit meningkat 38,7 persen (yoy) dari Rp4,2 triliun pada Januari-November 2022 menjadi Rp5,8 triliun pada Januari-November 2023. “Transaksi nontunai Bali pada Desember 2023 juga meningkat sejalan dengan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” ujar Erwin.
Di sisi lain, Erwin menegaskan sesuai amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI menekankan pentingnya kewajiban penggunaan uang rupiah baik tunai maupun nontunai dalam bertransaksi. Termasuk pula pencantuman (kuotasi) nilai rupiah pada harga barang dan jasa yang ditawarkan.
Di samping itu, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi baik tunai maupun nontunai, BI mengimbau masyarakat untuk selalu meneliti uang yang diterima dengan 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang agar terhindar dari kerugian uang palsu. Kemudian selalu merawat uang rupiah dengan 5J, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan dibasahi, dan jangan diremas, agar uang selalu dalam kondisi baik. 7 ant
Komentar