42 Duktang Diciduk di Kuta
Sebanyak 42 orang penduduk pendatang (duktang) dari 14 banjar di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung diciduk, Kamis (20/7) dini hari.
MANGUPURA, NusaBali
Mereka diciduk karena tidak memiliki identitas. Penertiban duktang ini diinisiasi oleh Kelurahan Kuta bekerjasama dengan kelian banjar dan bendesa adat serta didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Tim yang turun perwakilan dari tiap banjar bersama Satpol PP sebanyak 25 orang.
Lurah Kuta I Wayan Daryana saat dikonfirmasi Kamis kemarin mengatakan pelaksanaan penertiban ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan jumlah penduduk di Kelurahan Kuta.
Dikatakan, meski kegiatan penertiban duktang ini sering dilakukan oleh setiap banjar namun pelaksanaannya secara parsial. "Melalui kajian bersama kepala lingkungan dan kelian adat se-Kelurahan Kuta kami memandang perlu melakukan gerakan bersama secara serentak. Walaupun sebetulnya dari masing-masing banjar secara mandiri sudah melakukan upaya-upaya seperti ini, namun sifatnya parsial. Tujuannya untuk mengetahui perkembangan jumlah penduduk dan seperti apa ketaatan dari penduduk baru, karena setiap duktang harus mengantongi administrasi kependudukan yang mesti dimiliki," ujarnya.
Lurah Daryana mengatakan, 42 duktang tak beridentitas itu sebagaian besar berasal dari Jawa, NTT, dan NTB. Dari hasil interogasi, mereka kebanyakan bekerja pada proyek bangunan. "Yang paling banyak diamankan di kawasan Banjar Abianbase, Temacun dan Jaba Jero. Kegiatan penertiban ini rutin kami lakukan setiap tahun setelah musim Lebaran usai. Kami berharap setelah ini mereka segera melapor ke masing-masing desa adat untuk memperoleh kartu krama tamyu melalui kelian suka duka masing-masing," lanjutnya.
Ditambahkan, kali ini duktang yang diciduk ada yang di bawah umur, 14-15 tahun. "Mereka dibina dan disarankan untuk mencari surat jalan karena mereka belum layak mendapatkan KT," pungkasnya. *cr64
Mereka diciduk karena tidak memiliki identitas. Penertiban duktang ini diinisiasi oleh Kelurahan Kuta bekerjasama dengan kelian banjar dan bendesa adat serta didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Tim yang turun perwakilan dari tiap banjar bersama Satpol PP sebanyak 25 orang.
Lurah Kuta I Wayan Daryana saat dikonfirmasi Kamis kemarin mengatakan pelaksanaan penertiban ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan jumlah penduduk di Kelurahan Kuta.
Dikatakan, meski kegiatan penertiban duktang ini sering dilakukan oleh setiap banjar namun pelaksanaannya secara parsial. "Melalui kajian bersama kepala lingkungan dan kelian adat se-Kelurahan Kuta kami memandang perlu melakukan gerakan bersama secara serentak. Walaupun sebetulnya dari masing-masing banjar secara mandiri sudah melakukan upaya-upaya seperti ini, namun sifatnya parsial. Tujuannya untuk mengetahui perkembangan jumlah penduduk dan seperti apa ketaatan dari penduduk baru, karena setiap duktang harus mengantongi administrasi kependudukan yang mesti dimiliki," ujarnya.
Lurah Daryana mengatakan, 42 duktang tak beridentitas itu sebagaian besar berasal dari Jawa, NTT, dan NTB. Dari hasil interogasi, mereka kebanyakan bekerja pada proyek bangunan. "Yang paling banyak diamankan di kawasan Banjar Abianbase, Temacun dan Jaba Jero. Kegiatan penertiban ini rutin kami lakukan setiap tahun setelah musim Lebaran usai. Kami berharap setelah ini mereka segera melapor ke masing-masing desa adat untuk memperoleh kartu krama tamyu melalui kelian suka duka masing-masing," lanjutnya.
Ditambahkan, kali ini duktang yang diciduk ada yang di bawah umur, 14-15 tahun. "Mereka dibina dan disarankan untuk mencari surat jalan karena mereka belum layak mendapatkan KT," pungkasnya. *cr64
Komentar