nusabali

Pengusaha Spa Disarankan Minta Keringanan Pajak

  • www.nusabali.com-pengusaha-spa-disarankan-minta-keringanan-pajak

DENPASAR, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan pengusaha spa dapat mengajukan keringanan pajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota tempat usaha mereka berdiri.

Hal itu disampaikan buntut pengusaha spa di Bali yang menolak pajak 40-75 persen bagi usaha spa yang dikategorikan usaha hiburan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Pasal 101 UU HKPD menyatakan daerah dapat memberikan insentif pajak kepada subjek pajak usaha tertentu untuk kepentingan, misalnya mendorong investasi, ekonomi,” ujar Sekda Dewa Indra usai mengikuti rapat dengan Komite IV DPD RI, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (16/1).

Dewa Indra mengatakan kepala daerah dapat mempertimbangkan pengajuan keringanan pajak jika terdapat pengajuan dari subjek pajak. Ia menambahkan, Pj Gubernur Bali telah menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. “Karena pajak spa adalah kewenangan Kabupaten/Kota maka nanti akan kami sampaikan kepada para pengusaha spa agar mengajukan permohonan kepada bupati/walikota di mana usaha itu berada,” jelas Dewa Indra.

Mengenai besaran bantuan yang bisa diberikan kepada pengusaha spa, birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu tidak dapat menyebut angka pasti, karena sepenuhnya akan berdasarkan pengajuan pengusaha dan keputusan bupati/walikota. “Tergantung mereka mohon berapa dan kemudian pembahasan oleh bupati/wali kota. Kalau aturannya 40-75 persen pajaknya, bupati dapat memberikan keringanan. Ruang itu bisa dimanfaatkan, kan sekarang tinggal koordinasi dengan kepala daerah,” kata dia.

Berikutnya, Pemprov Bali menyarankan pengusaha spa yang sudah bernaung dalam asosiasi seperti BWSA atau PHRI Bali agar mengajukan keringanan pajak secara serentak dengan mengatasnamakan organisasi bukan individual. Asosiasi di tingkat kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat untuk memutuskan besaran bantuan keringanan, dengan ini maka pemerintah menawarkan alternatif lain atas tuntutan pengusaha karena mengingat proses judicial review tidak memakan waktu yang singkat, maka perlu ada upaya cepat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa and Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40-75 persen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat Undang-undang (UU) yang memasukkan usaha mandi uap/spa sebagai hiburan. Sebab menurutnya, spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan. Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’. “Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” ujar Cok Ace.

Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12.000 terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu. “Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali,” tambahnya. Karena itu BSWA Bali juga telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. “Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali,” ujar Cok Ace. 7 cr78

Komentar