nusabali

Maling HP Babak Belur Dimassa

Sempat Bekap Korban Hingga Nyaris Pingsan

  • www.nusabali.com-maling-hp-babak-belur-dimassa

Warga yang mendengar teriakan korban bangun dari tidur dan mengejar pelaku lalu menghajarnya.

DENPASAR, NusaBali
Aksi nekat dilakukan Carles Rangga Mone, 29, saat mencuri HP di kamar kos dari Ni Kadek Wulan Ratih Maharani, 22 di Jalan Tukad Pancoran nomor 6, Banjar Bekul, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Minggu (28/1) sekitar pukul 03.50 Wita. Lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan di sekitar TKP itu membekap mulut korban hingga nyaris pingsan setelah aksinya tertangkap basah oleh korban.

Usai membekap korban, buruh bangunan itu keluar melalui jendela dan membawa kabur HP iPhone XR milik korban. Pada saat pelaku kabur korban berteriak histeris meminta tolong tetangga. Warga bangun dan mengejar pelaku sampai ke tempat proyeknya. Pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itupun digebuk warga hingga babak belur.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari dikonfirmasi, pada Jumat (2/2) mengungkapkan pada saat itu tersangka sebenarnya mencuri laptop milik korban. Pada saat hendak mengambil laptop yang disimpan di atas meja itu korban bangun dari tidurnya dan berteriak. Tak mau aksinya sia-sia tersangka membekap mulut korban pakai tangan.

"Tersangka ini berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara memanjat pagar tembok pekarangan kos-kosan. Kemudian tersangka membuka jendela kamar korban yang tidak dikunci," ungkap Kapolsek.

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku pelan-pelan mencari barang incarannya. Korban sebenarnya sadar pada saat awal pelaku sudah di dalam kamar. Namun korban mengira itu adalah kakak kandungnya.

"Korban lalu memanggil tersangka dengan nama kakaknya. Bukannya dijawab malah lelaki itu membekapnya. Karena dibekap korban berteriak minta tolong. Takut aksinya diketahui warga sekitar pelaku kabur lewat jendela. Tersangka bawa kabur HP korban, sementara laptopnya urung diambil," lanjut Kapolsek.

Warga yang mendengar teriakan korban bangun dari tidur dan mengejar pelaku lalu menghajarnya. Mendengar adanya kejadian itu aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan langsung menuju ke TKP. Tersangka dan barang bukti berupa HP dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka mengakui perbuatannya sesuai yang dituduhkan korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar