Siswa Baru SMP Masih Berpakaian SD
Proses pengadaan pakaian dan buku tambahan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing orangtua siswa.
Aturan Saber Pungli Berimbas pada Pembelian Seragam Sekolah
DENPASAR, NusaBali
Aturan yang dikeluarkan Saber Pungli terkait dengan dilarangnya pungutan oleh komite terhadap orangtua siswa berimbas pada pembelian pakaian seragam dan buku penunjang pelajaran di sekolah. Pihak sekolah tidak mau mengambil resiko sehingga menyerahkan ke orangtua siswa untuk membeli secara pribadi di luar sekolah.
Akibatnya, hingga kini masih banyak siswa baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Denpasar yang menggunakan pakaian seragam Sekolah Dasar (SD) kendati sudah mulai melakukan kegiatan di masing-masing sekolah mereka.
Seperti pantauan di SMPN 3 Denpasar, Selasa (25/7) kemarin, terlihat belasan siswa baru (kelas VII) masih mengenakan pakaian seragam merah putih yang identik digunakan saat mereka masih di SD. Di lokasi yang sama banyak pula siswa baru yang sudah menggunakan pakaian biru putih yang merupakan seragam SMP karena mereka telah membeli sebelumnya secara pribadi.
Kepala Sekolah SMPN 3 Denpasar, I Wayan Murdana ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya selaku kepala sekolah selalu menaati aturan yang ada termasuk tidak menyediakan seragam sekolah yang wajib dibeli siswa baru. Kata Murdana, pihaknya tidak akan mengambil resiko dengan melanggar ketentuan yang telah ada. “Jadi intinya kami ikuti aturan yang ada, dan tidak akan mencoba-coba untuk melanggar,” tegasnya.
Terkait dengan seragam siswa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada siswa yang bersangkutan untuk membeli. Hanya saja terkait dengan jenis pakaian, kata Murdana, pihak sekolah memberikan contoh melalui OSIS yang memperagakan pakaian seragam di hadapan orangtua siswa. Untuk pakaian khusus seperti halnya Endek dan Pakaian Olahraga, pihaknya hanya memberikan contoh saja, sedangkan untuk pembelian atau pembuatan diserahkan sepenuhnya pada orangtua murid. “Jadi kita tidak mau mengarahkan, hanya memperlihatkan contoh saja, nanti entah mau beli atau buat, disilahkan pada orangtua siswa,” terangnya.
Murdana menambahkan, pihaknya menilai bahwa terkait dengan seragam bukanlah sesuatu yang prinsip dalam dunia pendidikan. Adapun yang menjadi penting dalam dunia pendidikan adalah bagaimana proses belajar dan mengajar tetap dapat berlangsung tanpa hambatan. “Jadi kalaupun pakaiannya berbeda tidaklah begitu menjadi masalah, namun proses pendidikan dan belajar mengajarlah yang sejatinya menjadi yang terpenting,” ungkapnya.
Pihaknya juga tidak akan memberikan sanksi atau mempermasalahkan siswa yang belum menggunakan pakaian seragam sesuai dengan yang dicontohkan. “Namun, sesuai dengan kesepakatan dan komitmen antara sekolah dan orangtua murid, bahwasanya terkait dengan pakaian seragam sedianya dapat terlengkapi pada akhir bulan Agustus mendatang,” imbuhnya.
Hal senada ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, pihaknya menegaskan bahwa proses pengadaan pakaian dan buku tambahan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing orangtua siswa. Bahkan sekolah yang bersangkutan tidak diperkenankan menujuk atau memobilisasi para orangtua untuk membeli di salah satu tempat. “Jadi itu aturan, untuk amannya kita serahkan kepada orangtua siswa saja,” pungkasnya. *cr63
Komentar