Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Lampui 100%
1,02 Juta NIK Valid Jadi NPWP
DENPASAR, NusaBali - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp13,347.77 triliun atau 104,74% sampai dengan akhir 2023. Penerimaan tersebut melampaui target yang ditugaskan Pusat sebesar Rp12,744.29 triliun.
Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 30,98% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp10,190.55 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bali Harry Pantja Sirait menyampaikan Selasa (13/2).
Dikatakan penerimaan pajak tahun 2023 didukung lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp2.539 miliar atau berkontribusi 19,02% .
Kemudian Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp2.016 miliar menyumbang 15,11% dari realisasi penerimaan. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.777 miliar berkontribusi 13,32% dari realisasi penerimaan, Penyediaan
Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.482 miliar atau 11,11% dari realisasi penerimaan.
”Dan Industri Pengolahan Rp1.076 miliar atau berkontribusi 8,07% dari realisasi penerimaan,” ujarnya.
Sementara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak untuk tahun pajak 2022, hingga 31 Desember 2023 sudah mencapai 355.857 SPT atau 101,44% dari target kepatuhan sebesar 350.805 SPT. Rinciannya untuk Wajib Pajak (WP) Badan 30.261 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan 274.401 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan 51.195 SPT.
Sedangkan hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.
Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak tahun 2023 mencapai sejumlah Rp390,6 miliar yang terdiri dari pemeriksaan Rp228,7 miliar dan penagihan Rp161,9 miliar.
Kanwil DJP Bali juga telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk penerbitan 49.066 surat teguran, 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan, dan 554 kegiatan pemblokiran serta 174 kegiatan penjualan barang sitaan.
“Dari upaya tersebut telah menghasilan penerimaan pajak sebesar Rp161,90 miliar atau 120,74% dari target penagihan sebesar Rp134,39 miliar,” ujar Harry Pantja Sirait.
Sementara untuk validasi NIK menjadi NPWP, sampai dengan akhir 2023 sudah valid 1.027.552 atau 82,39 persen dari total 1.247.253 WP Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di Bali.
Disampaikan Harry Pantja Sirait sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. ” Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (www.pajak.go.id),” ujarnya. k17
Komentar