3 TPS di Bali Pungut Suara Ulang 20 Februari, 1 Lagi Digodok
DENPASAR, NusaBali.com - Tiga Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Buleleng dipastikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian, satu TPS lagi di Gianyar disebut berpotensi PSU dan sedang digodok.
Tiga TPS di Buleleng yang PSU adalah TPS 5 dan 6 Desa Pedawa dan TPS 5 Desa Temukus di Kecamatan Banjar. Sedangkan, satu TPS di Gianyar yakni TPS 14 Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.
Data ini berdasarkan keterangan Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna ketika ditemui di Denpasar pada Jumat (16/2/2024).
"Untuk yang di Gianyar masih progres, Bawaslu Kabupaten Gianyar masih melakukan proses verifikasi, kami masih menunggu," kata Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan ketika ditemui di Kantor KPU Bali pada Jumat siang.
Kemudian, tiga TPS di Buleleng sudah dipastikan melakukan PSU. PSU di tiga TPS di Buleleng ini diundur dari Minggu (18/2/2024) ke Selasa (20/2/2024). Sebab, logistik khususnya formulir berlabel PSU memerlukan waktu pengadaan.
"Diundur ke Selasa karena untuk proses kesiapan logistik. Surat suara PSU sudah tersedia, yang masih dalam progres adalah pemenuhan formulir-formulir baru berlabel PSU," ungkap John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Untuk diketahui, PSU di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa diakibatkan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Daerah Pemilihan (Dapil) Kubutambahan nyasar ke Dapil Banjar dan dicoblos pemilih. Untuk itu, akan dilakukan PSU khusus untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten.
Lantas, di TPS 5 Desa Temukus ditemukan lima orang ber-KTP luar Provinsi Bali yang diizinkan mencoblos surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanpa surat keterangan pindah memilih. Sehingga, Bawaslu merekomendasikan PSU.
Sementara itu, Tirta Suguna menjelaskan, TPS 14 Desa Pering ini berpotensi PSU. Sebab, Bawaslu mendapat pengaduan adanya penyalahgunaan formulir C.PEMBERITAHUAN pemilih. Di mana, pelakunya diduga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Yang di TPS 14 Desa Pering itu ada potensi pelanggaran administrasi, etika, dan pidana pemilu. Karena ada pengaduan bahwa ada pemilih yang C.PEMBERITAHUAN-nya digunakan oleh orang lain. Ini sedang kami lakukan peneluran," ungkap Tirta Suguna pada Jumat siang.
Lanjut Tirta Suguna, jika hasil penelusuran oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan bahwa benar dan terbukti ada keterlibatan anggota KPPS dalam kasus ini, maka anggota KPPS yang terlibat ini bakal disanksi pemecatan.
Selain empat TPS ini, ada beberapa TPS lain yang juga turut berpotensi PSU dan sedang diproses seperti TPS 14 dan 15 Desa Samplangan, Gianyar dan beberapa TPS lain. Namun, kata Tirta Suguna, baru empat TPS yang sudah berhasil digodok oleh Bawaslu dan KPU. *rat
Data ini berdasarkan keterangan Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna ketika ditemui di Denpasar pada Jumat (16/2/2024).
"Untuk yang di Gianyar masih progres, Bawaslu Kabupaten Gianyar masih melakukan proses verifikasi, kami masih menunggu," kata Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan ketika ditemui di Kantor KPU Bali pada Jumat siang.
Kemudian, tiga TPS di Buleleng sudah dipastikan melakukan PSU. PSU di tiga TPS di Buleleng ini diundur dari Minggu (18/2/2024) ke Selasa (20/2/2024). Sebab, logistik khususnya formulir berlabel PSU memerlukan waktu pengadaan.
"Diundur ke Selasa karena untuk proses kesiapan logistik. Surat suara PSU sudah tersedia, yang masih dalam progres adalah pemenuhan formulir-formulir baru berlabel PSU," ungkap John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Untuk diketahui, PSU di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa diakibatkan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Daerah Pemilihan (Dapil) Kubutambahan nyasar ke Dapil Banjar dan dicoblos pemilih. Untuk itu, akan dilakukan PSU khusus untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten.
Lantas, di TPS 5 Desa Temukus ditemukan lima orang ber-KTP luar Provinsi Bali yang diizinkan mencoblos surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanpa surat keterangan pindah memilih. Sehingga, Bawaslu merekomendasikan PSU.
Sementara itu, Tirta Suguna menjelaskan, TPS 14 Desa Pering ini berpotensi PSU. Sebab, Bawaslu mendapat pengaduan adanya penyalahgunaan formulir C.PEMBERITAHUAN pemilih. Di mana, pelakunya diduga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Yang di TPS 14 Desa Pering itu ada potensi pelanggaran administrasi, etika, dan pidana pemilu. Karena ada pengaduan bahwa ada pemilih yang C.PEMBERITAHUAN-nya digunakan oleh orang lain. Ini sedang kami lakukan peneluran," ungkap Tirta Suguna pada Jumat siang.
Lanjut Tirta Suguna, jika hasil penelusuran oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan bahwa benar dan terbukti ada keterlibatan anggota KPPS dalam kasus ini, maka anggota KPPS yang terlibat ini bakal disanksi pemecatan.
Selain empat TPS ini, ada beberapa TPS lain yang juga turut berpotensi PSU dan sedang diproses seperti TPS 14 dan 15 Desa Samplangan, Gianyar dan beberapa TPS lain. Namun, kata Tirta Suguna, baru empat TPS yang sudah berhasil digodok oleh Bawaslu dan KPU. *rat
Komentar