Ada Indikasi Pungli, Perumda BPS Minta Kaji Ulang Larangan Parkir Jalan Gajah Mada
DENPASAR, NusaBali - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar meminta kepada Dinas Perhubungan (BPS) Kota Denpasar agar mengkaji ulang larangan parkir di Jalan Gajah Mada. Sebab, selama ini bermunculan parkir liar dan terindikasi ada pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu.
Dirut Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, mengatakan larangan parkir di Jalan Gajah Mada sudah tidak berlaku lagi bagi masyarakat yang berkegiatan di kawasan tersebut. Banyak parkir liar yang muncul justru di bawah tanda larangan parkir.
Hal itu memunculkan adanya indikasi pungutan liar. Sebab, setiap sore hari Jalan Gajah Mada khususnya setelah jembatan sudah ada parkir khusus yang dibuat untuk pengunjung Pasar Badung saat sore hari hingga malam hari. Sebab, Pasar Badung bukan hanya khusus pedagang pagi, melainkan ada kuliner yang buka dari sore hingga malam hari.
Dengan adanya parkir tersebut, khusus di luar pasar sudah dipastikan tidak ada pelaksanaan perparkiran yang dilakukan Perumda BPS.
“Kalau di dalam pasar itu masih tanggung jawab Perumda Pasar Sewakadarma bekerja sama dengan Perumda BPS dalam pelaksanaan perparkiran. Kalau di luar bukan kami, jadi ada indikasi pungli di sana yang dimainkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ucap Putrawan.
Untuk itu, dia menyarankan agar Dishub Denpasar mengkaji lagi larangan parkir tersebut dan menerapkan penyesuaian waktu. “Seperti contoh parkir di Jalan Gajah Mada itu berlaku pada pukul 24.00 Wita sampai pagi. Pagi sampai malam dilarang parkir itu jelas nantinya. Kalau sekarang pelaksanaan parkir tidak jelas, ini dilakukan oleh oknum,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, terkait larangan parkir nantinya akan dievaluasi kembali dan melihat kondisi di lapangan. Dia akan mensinergikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Itu akan dievaluasi melihat kondisi di lapangan yang perlu disinergikan betul dengan OPD terkait, seperti dengan Sewaka Jaya dan Perumda Pasar Sewakadarma, Perumda Parkir, dan instansi terkait lainnya,” kata Sriawan.
Menurut Sriawan, evaluasi akan dilakukan karena Dishub sudah beberapa kali melakukan penertiban namun masih ada pelanggaran. “Ini masih akan dievaluasi untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tandas Sriawan. 7 mis
Komentar