Turis Algeria Gondol Tas Wisatawan Prancis
Petugas Unit Reskrim Polsek Kuta meringkus seorang wisatawan asal Algeria, Badreddine Sahnoune,36 di Hotel Pop Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, Sabtu (22/7) pukul 12.20.Wita.
DENPASAR, NusaBali
Sahnoune yang seorang acounting di negaranya ini nekat menggondol tas berisi Iphone dan uang milik wisatawan lainnya di Beach Lounge, Jalan Pantai Kuta, Kuta, Badung. Kepada polisi, pelaku Sahnoune mengaku dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi tersebut.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatalam aksi tersangka asal Rev Koubiita, Kouba, Algeria ini terjadi pada, Rabu (19/7) lalu pukul 11.00 Wita. Tersangka datang ke Beach Lounge, Jalan Pantai Kuta dan berbaur bersama wisatawan lainnya yang sedang menikmati suasana di seputaran lokasi. Namun tersangka justru melirik sebuah tas milik korban Cursi Damie,18 yang berada di sebuah kursi dekat tersangka. Selanjutnya, ia langsung mengambil dan membawa kabur tas yang berisikan Iphone dan uang tunai milik korban asal Prancis itu.
“Dari rekaman CCTV terlihat tersangka ini sebentar saja berada di lokasi. Tersangka menggunakan topi dan membawa satu tas yang digendongnya. Namun, saat keluar sudah memegang satu tas lainnya dan jalan terburu-buru,” beber Kompol Sumara, Kamis (27/7) siang.
Korban yang menginap di Royal Hotel, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung inipun mencoba mencari tasnya di seputaran kursi, namun tidak ditemukan. Sadar jadi korban pencurian korban lalu melapor ke Polsek Kuta pada, Sabtu (22/7) siang. Mendapati laporan, anggota yang dipimpin langsung oleh Panit I Iptu Budi Artama turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Pertamakali yang diambil adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk dianalisa.
“Hasil identifikasi rekaman, ternyata tersangka menginap di Pop Hotel Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung. Sehingga, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka di kamar 538 Hotel tersebut,” beber Kompol Sumara seraya mengatakan tersangka dan BB langsung dirapatkan ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Nah, dari interogasi tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, yakni mengambil tas korban. Hanya saja, tersangka Sahnoune ini ini mengaku dalam keadaan mabuk berat. Menurut tersangka, dua malam sebelumnya ia menenggak miras di sebuah diskotik kawasan Legian dan masih berpengaruh sampai aksi pencurian.
“Kalau ngakunya dia memang dalam keadaan mabuk. Tapi, rekaman CCTV tidak menunjukkan tersangka dalam keadaan mabuk. Kita patut menduga kalau tersangka ini hanya berdalih saja. Karena penetapan tersangka terhadap seseorang oleh pihak kepolsian memiliki bukti yang cukup. Pun demikian dengan tersangka ini,” tutur perwira kelahiran Klungkung ini. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *dar
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatalam aksi tersangka asal Rev Koubiita, Kouba, Algeria ini terjadi pada, Rabu (19/7) lalu pukul 11.00 Wita. Tersangka datang ke Beach Lounge, Jalan Pantai Kuta dan berbaur bersama wisatawan lainnya yang sedang menikmati suasana di seputaran lokasi. Namun tersangka justru melirik sebuah tas milik korban Cursi Damie,18 yang berada di sebuah kursi dekat tersangka. Selanjutnya, ia langsung mengambil dan membawa kabur tas yang berisikan Iphone dan uang tunai milik korban asal Prancis itu.
“Dari rekaman CCTV terlihat tersangka ini sebentar saja berada di lokasi. Tersangka menggunakan topi dan membawa satu tas yang digendongnya. Namun, saat keluar sudah memegang satu tas lainnya dan jalan terburu-buru,” beber Kompol Sumara, Kamis (27/7) siang.
Korban yang menginap di Royal Hotel, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung inipun mencoba mencari tasnya di seputaran kursi, namun tidak ditemukan. Sadar jadi korban pencurian korban lalu melapor ke Polsek Kuta pada, Sabtu (22/7) siang. Mendapati laporan, anggota yang dipimpin langsung oleh Panit I Iptu Budi Artama turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Pertamakali yang diambil adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk dianalisa.
“Hasil identifikasi rekaman, ternyata tersangka menginap di Pop Hotel Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung. Sehingga, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka di kamar 538 Hotel tersebut,” beber Kompol Sumara seraya mengatakan tersangka dan BB langsung dirapatkan ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Nah, dari interogasi tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, yakni mengambil tas korban. Hanya saja, tersangka Sahnoune ini ini mengaku dalam keadaan mabuk berat. Menurut tersangka, dua malam sebelumnya ia menenggak miras di sebuah diskotik kawasan Legian dan masih berpengaruh sampai aksi pencurian.
“Kalau ngakunya dia memang dalam keadaan mabuk. Tapi, rekaman CCTV tidak menunjukkan tersangka dalam keadaan mabuk. Kita patut menduga kalau tersangka ini hanya berdalih saja. Karena penetapan tersangka terhadap seseorang oleh pihak kepolsian memiliki bukti yang cukup. Pun demikian dengan tersangka ini,” tutur perwira kelahiran Klungkung ini. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *dar
Komentar