nusabali

Polisi Gerebek Rumah Warga di Desa Sidatapa

Ditemukan 27 Unit Mobil Diduga Hasil Penggelapan

  • www.nusabali.com-polisi-gerebek-rumah-warga-di-desa-sidatapa

SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah milik warga di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pada penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 27 mobil dengan berbagai macam merk. Mobil-mobil itu diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.

Penggerebekan rumah tersebut dilakukan Polres Buleleng pada, Kamis (7/3) lalu. Penggerebekan itu langsung dikomandoi Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Puluhan mobil tersebut disimpan di rumah milik warga setempat berinisial PD alias Y.

Salah satu mobil yang ditemukan di lokasi itu merupakan mobil Toyota Avanza bernopol DK 1042 BC yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya I Made S asal Kota Denpasar. Korban mengaku, mobilnya hilang setelah disewa oleh seorang pria bernama Andika asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Polisi saat ini juga telah menetapkan Andika sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan penggerebekan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi disebut menyita satu mobil Toyota Avanza bernopol DK 1042 BC milik Made S untuk digunakan sebagai barang bukti. “Total mobil ada sekitar 27 unit yang ditemukan di lokasi itu. Yang diamankan dan disita ada dua sesuai laporan polisi yang diterima,” ujarnya dikonfirmasi di Mapolres Buleleng, Rabu (20/3). AKP Diatmika mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan Beni Ariana, warga Jalan Pulau Selayar, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja. Kepada polisi, Beni mengaku kehilangan mobil yang sebelumnya disewa oleh seorang pria bernama Hendrik. Korban mengetahui mobil yang disewa tersebut digadaikan Hendrik di wilayah Desa Sidatapa di rumah warga berinisial PD alias Y.

Polisi pun lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dan menahan Hendrik pada 30 Januari 2024. Setelah pengungkapan itu, polisi kembali menerima laporan dugaan penggelapan mobil yang diduga dilakukan pelaku bernama Andika pada 19 Februari 2024. Dalam penyelidikan, diketahui mobil korban berada di rumah PD alias Yuda. Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan menemukan puluhan mobil yang diduga hasil penggelapan.

“Hendrik sudah kita tangkap. Kemudian Andika masih kami kejar, sudah ditetapkan DPO. Kami tengah melacak keberadaan Andika, dengan bantuan teknologi informasi. Pelaku Hendrik dan pelaku Andika itu menggadaikan mobil yang diduga digelapkan ke tempat PD,” kata dia. AKP Diatmika menyebut, saat ini pihaknya masih menyelidiki pemilik mobil lain yang ada di rumah PD. PD saat ini dikenakan wajib lapor. Polisi masih menyelidiki, apakah PD merupakan penadah atau sebagai orang yang menggadai saja. “Masih dicari dulu siapa pemiliknya. Mobil ditempatkan di situ saja oleh PD,” jelasnya.

“PD posisinya masih wajib lapor dan didalami kasusnya. Berkaitan juga dengan laporan lain dari finance. Kita sudah awasi dan ditanggung jawabkan oleh perbekel. Mobil itu sudah lama ada. Ada yang sampai berbulan-bulan dari tahun 2023,” lanjut AKP Diatmika. Polisi pun mengimbau, untuk para pengusaha jasa rental kendaraan untuk lebih memastikan orang yang akan menyewa kendaraan. Mengingat risiko kendaraan dibawa kabur cukup tinggi. Selain itu, pemilik jasa sewa juga bisa memasang alat Global Positioning System (GPS) sehingga gampang mengetahui posisi kendaraan. 7 mzk

Komentar