Tepis Tudingan PAN, Mendagri Tak Terima
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo membantah pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto yang mengatakan bahwa pemerintah tidak jujur atas berlakunya aturan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.
Pemerintah Disebut Tak Jujur soal UU Pemilu
JAKARTA, NusaBali
Menurut Tjahjo, aturan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tersebut merupakan produk yang dilahirkan setelah melalui mekanisme yang panjang di DPR. "Pemerintah tidak ikut ambil bagian dalam lobi-lobi di paripurna atau pengambilan keputusan di paripurna DPR, sepenuhnya hak anggota DPR dalam paripurna," ucap Tjahjo, Minggu (30/7).
Tjahjo pun menjelaskan peran pemerintah dalam proses terbentuknya UU Pemilu. Menurut dia, sesuai keputusan DPR maka draf RUU Pemilu disiapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah.
DPR kemudian membentuk Panitia Khusus RUU Pemilu dalam proses pengesahan di rapat paripurna. Jika ada isu krusial yang dipertahankan, maka Tjahjo menilai itu merupakan dinamika politik yang terjadi. "Wajar DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial, khususnya kalau tidak bisa musyawarah," tutur mantan Sekjen PDIP tersebut.
"Akhirnya keputusan diputuskan dalam paripurna DPR dengan pengambilan keputusan musyawarah atau voting kalau tidak bisa musyawarah," ujar Tjahjo dilansir kompas.com. Tjahjo melanjutkan, pemerintah juga tidak mempermasalahkan ada empat fraksi yang tidak setuju dengan sejumlah isu krusial, hingga kemudian memilih untuk walk out. "Yang walk out di paripurna pun sah-sah saja," ucap dia. Karena itu, Tjahjo tidak dapat menerima jika Presiden Joko Widodo disebut tidak jujur terkait UU Pemilu. "Yang tidak jujur siapa dalam membuat pernyataan, pemerintah atau PAN (Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto)," kata dia.
Yandri Susanto sebelumnya mengatakan bahwa Jokowi tidak jujur dengan mengatakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu merupakan produk DPR. Menurut Yandri, sejak awal pemerintah yang mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Selain itu, Yandri mengingatkan bahwa Mendagri sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah. "Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," ujar Ketua DPP PAN tersebut. *
Komentar